Lintas Mengabarkan

Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Inek dan H5

MEDAN – Satnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkoba berinisial Fajar Annafie alias Karbol (24), warga Jalan Karya Bersama No.13, Lingkungan III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Penangkapan pelaku pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink, 3 butir pil psikotropika jenis Erimin 5 (H5), serta 1 unit sepeda motor Honda berwarna hitam plat BK 2648 AMN, ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Rabu (4/6).

Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini selama 1 tahun. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Witnes dengan sistem pembelian.

“Satu butir ekstasi dibeli seharga Rp210 ribu dan satu butir Erimin 5 seharga Rp130 ribu,” terang Thommy.

Atas perbuatannya menjual narkotika jenis ekstasi, Fajar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk tindak pidana menjual psikotropika jenis Erimin 5, Fajar juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran dan pemasok utama barang haram tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.