PATUMBAK – Team URC Polrestabes Medan dan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak ringkus Genk Motor SMB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 wib telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yg di alami oleh korban ZHL (17) Pelajar, warga Jalan Martoba II Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas.
Dimana pada saat itu, korban sedang melintas menaiki sp motor Honda Revo di Jl.SM Raja simpang Jl.MG Manurung tepatnya depan PT. Trakindo dan sekitar 10 orang anggota Genk Motor SMB (Setan Malam Berdarah) menggunakan sp motor dan juga senjata tajam langsung menyerang korban dan membawa lari sp motornya, sehingga korban langsung teriak minta tolong, ungkap Kombes Gidion didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, Kasi Humas Polrestabes Medan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH MH, Rabu (16/10).
Pada saat kejadian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak sedang melaksanakan Patroli melihat kejadian tersebut dan langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan 2 orang pelaku serta barang bukti sp motor yang di rampas para pelaku dan juga alat yang di gunakan para pelaku seperti parang, sabit dan juga panah beracun berhasil di amankan sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Pelaku beserta barang bukti yang di amankan langsung di bawa ke komando selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, tukasnya.
Team gabungan berhasil mengamankan pelaku lainnya di daerah ujung Serdang dan juga daerah Jalan Ayahanda. keseluruhan pelaku di boyong ke Polsek Patumbak guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun para pelaku Genk Motor SMB yang berhasil diamankan adalah Aldo Maicheal Saragih (19) Turi Gg Kelapa kel. Timbang Deli Kec.Medan Amplas, Natanael Manurung (18), warga Jalan Dame Gg Rela kel. Timbang Deli kec. Medan Amplas, Benny Maikhel Manalu (19) warga Jalan Dame Gg Rohani kel. Timbang Deli kec. Medan Amplas, EPM (16) warga Desa Marendal II kec. Patumbak, GSS (16) warga Desa Marendal II kec. Patumbak, RAVD (17) warga Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Amat (17) warga kel. Timbang Deli kec. Medan Amplas.
Kepada para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun, tandasnya.(asen)