DELI TUA – Dua orang pelaku kasus pencurian dan 1 penadah berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua, Minggu (29/9/2024).
Terduga pelaku pencurian inisial PU (25) warga Jalan Garu I Medan Amplas dan MV (20) warga Jalan Garu 2 Medan Amplas, dan penadah JA alis Jojo (27) warga Jl Perhubungan Medan diamankan petugas dari dua tempat yang berbeda.
Bersama dengan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 handphone merek OPPO A58, 1 Unit spd motor Honda Beat warna hitam asil curian, 1 unit spd motor Honda Beat warna Abu-abu yang digunakan untuk melakukan pencurian, 1 buah tas sandang warna hitam merek Camofplace tempat penyimpanan kunci T, dan 1 buah tas sandang warna hitam merek President.
Dari kejadian tersebut korban Aristo Boy Bria (34) warga Jl Nuri Kel Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan mengalami kerugian berupa, 1 spd motor Honda Beat BK 5641 ALP No rangka: MH1JM9133PK323165 No Mesin: JM91E3320645 dan 2 hp merk Poco warna biru dan Samsung warna hitam.
Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma SH menjelaskan, pada hari Kamis 26 September 2024 sekira pukul 03.00 wib, korban sedang beristirahat/tidur di Jalan AH Nasution kel. Pangkalan Mansyur kec. Medan Johor.
Kemudian spd motor Honda Beat korban diparkir tidak jauh dari korban. Setelah itu korban terbangun dan melihat spd motor sudah hilang beserta 2 hp merk Poco warna biru dan Samsung warna hitam. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Deli Tua.
Kemudian pada hari Minggu 29 September 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kapolsek Deli Tua dan Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH MH melakukan Mobile di seputaran wilayah hukum Polsek Deli Tua yaitu tepatnya di Jalan AH Nasution.
Selanjutnya, Team tembus pandang 2 orang laki – laki yang dengan gelagat mencurigakan menaiki 1 Unit spd motor Honda Beat warna Abu-abu. Kemudian Team langsung mengamankan ke 2 orang laki – laki tersebut namun ke 2 pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Selain itu, tim juga melihat pelaku melemparkan 1 buah tas sandang hitam ke arah semak-semak namun berhasil diamankan oleh Team.
Kemudian, ke 2 pelaku diinterogasi dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban berikut 2 buah HP milik korban dari Jalan Ah. Nasution ketika korban sedang beristirahat.
Kedua pelaku juga menerangkan bahwa ada seorang lagi teman pelaku yang melakukan pencurian tersebut inisial JA alias Jojo yang tinggal di Jalan Perhubungan Kec. Medan Amplas. Ke 2 pelaku juga menerangkan bahwa sepeda motor milik korban yang mereka ambil juga dibeli dan dipakai oleh pelaku inisial JA alias Jojo tersebut.
Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah pelaku Jojo dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang mereka ambil.
Ketiga pelaku juga menerangkan telah melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain di wilayah hukum Polsek Deli Tua maupun di wilayah lainnya.
Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Deli Tua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI, tukasnya.(asen)