DELITUA – Polsek Delitua menindak laporan adanya aktifitas perjudian meja tembak ikan dan permainan judi dadu yang berada di Wilkum Polsek Deli Tua. Senin, 2 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib s/d selesai.
Penggrebekan awal di Jalan Brigjend Zein Hamid Komplek Berlian Sari dan di Jalan Brigjend Zein Hamid Komplek Kimsa. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Delitua Kompol Dedi Darma SH, Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Marulitua Siregar SH MH, Unit Ops Reskrim Polsek Deli Tua, Kepling 12 Kel. Titi Kuning (Rangkuti), Kepling Berlian Sari Kel. Kedai Durian (Ilyas).
Kompol Dedi mengatakan, pada hari Senin, 2 September 2024, Polsek Delitua mendapat Pengaduan dari masyarakat (Dumas) tentang adanya aktifitas perjudian meja tembak ikan dan permainan judi dadu di Jl. Bz. Hamid komplek Kimsa dan di Jl. Bz. Hamid komplek Berlian Sari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kapolsek Deli Tua langsung menuju ke 2 lokasi yang dimaksud dan sesampainya dilokasi tim tidak ada menemukan kegiatan judi tembak ikan dan dadu di tempat tersebut.
Selanjutnya team memberikan himbauan kepada Masyarakat di kedua tempat agar segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila ada ditemukan atau melihat aktifitas segala bentuk perjudian yg ada untuk segera ditindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI, tegas Kompol Dedi.(asen)