Lintas Mengabarkan

Polsek Deli Tua Ringkus 2 Pelaku Perusakan di Mie Aceh Dani

DELI TUA – Tim Reskrim Polsek Deli Tua bergerak cepat meringkus komplotan pelaku perusakan warung Mie Aceh Dani di Jalan Besar Deli Tua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu dini hari kemarin. Kejahatan ini sempat viral di media sosial sehingga menyita perhatian public.

Dari sejumlah pelaku yang terekam CCTV, petugas menangkap dua pelaku berinsial AZ (22) warga Jalan Ardagusema Deli Tua dan BID (18), warga Jalan Gedek, Kecamatan Deli Tua, Deliserdang. Keduanya ditangkap atas laporan pemilik warkop, Hamdani (32).

Diceritakan Dani, kasus perusakan terjadi Rabu (13/11/2024) sekira pukl 00.30 WIB. Tiba-tiba saja pelaku bersama komplotannya masuk melakukan penyerangan kepada para pelanggan dan pemilik warung. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, sebab pengunjung melarikan diri. Sehingga yang menjadi sasaran meja dan perabotan jualan yang berhancuran.

Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma melalui Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP maruli Siregar mengatakan, menindaklanjuti laporan korban malam itu juga pihak kepolisian bergerak meringkus dua pelaku berinsial BID (18) dan AZ (22) di dua lokasi terpisah. “Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan melakukan pengembangan memburu pelaku lainnya,” pungkas AKP Maruli, Minggu (17/11/2024).(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.