DELI TUA – Rumah Dul Alter Purba (35) Wiraswasta, warga Jalan Tani Bersaudara No 17 A Desa Deli Tua Kec.Deli Tua dibongkar maling.
Pelaku diketahui inisial ST (44) pengangguran, warga Jalan Perjuangan Desa Deli Tua dan MI (24) Pengangguran, Jalan Besar Namorambe Kost – Kost an.Enon.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Loudspeaker merek DAT dan 1 buah kelewang Pusaka peninggalan moyang korban.
Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma menjelaskan, pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Team dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Maruli Siregar SH MH sedang menyelidiki kasus pencurian rumah yang terjadi di Jalan Tani Bersaudara Desa Deli Tua Kec.Deli Tua.
Kemudian sekira pukul 16.30 Wib, dari hasil penyelidikan Team diketahui bahwa salah satu pelaku inisial ST sedang berada di Jalan Besar Namorambe & Team langsung menangkap pelaku ST dan menginterogasinya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku ST, pelaku menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan 2 orang temannya yang bernama inisial MI dan inisial AT (DPO).
Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib dari hasil penyelidikan, diketahui seorang pelaku inisial MI berada di Jalam Besar Namorambe. selanjutnya tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku inisial MI.
Kemudian tim menginterogasi ke 2 pelaku dan ke 2 pelaku menerangkan bahwa para pelaku mengakui perbuatan mereka telah membongkar rumah milik korban dengan cara menggunakan linggis dan masuk dari pintu belakang. Kemudian para pelaku mengambil barang milik korban antara lain 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125, 1 buah Loudspeaker merk DAT dan Pusaka peninggalan moyang korban.
Ke 2 pelaku menerangkan telah menjual 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 milik korban kepada inisial T seharga Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Ke 2 pelaku menerangkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan para pelaku sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli makanan dan sisanya sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi 3 oleh para pelaku, ungkap Kompol Dedi. Kamis (5/9).
Lanjut Kompol Dedi, pelaku inisial ST mendapat bagian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), pelaku inisial MI mendapat bagian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pelaku inisial AT (DPO) mendapat bagian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Para pelaku menerangkan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan pelaku.
Selanjutnya tim mengamankan ke 2 pelaku inisial ST dan pelaku inisial MI berikut barang bukti ke Mako Polsek Deli Tua untuk dilakukan proses lanjut sesuai dengan Hukum di Negara RI, tandasnya.(asen)