LAGUBOTI – Personil Polsek Laguboti Polres Toba AIPTU M.S. Nadapdap bersama 3 personil berhasil melakukan mediasi (Problem Solving) penyelesaian kasus diduga adanya tindak pidana Penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Dsn. Hutagalung, Desa Haunatas I, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (20/01/2024) sekira pukul 08.30 Wib pagi hari.
Adapun pihak I Santo MH Lubis (40) dan Pihak ke II Mangapul H Lubis (64). Keduanya merupakan warga Desa Haunatas I Kecamatan Laguboti dan masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Kedua belah pihak di mediasi oleh Personil Polsek Laguboti Aiptu MS Nadapdap bersama 3 Personil Lainnya bertempat di Mako Polsek Laguboti, Sabtu (20/01/2024) sekira pukul 16.00 Wib sore hari.
Kapolsek Laguboti AKP Agus Sucipto melalui Aiptu MS Nadapdap membenarkan adanya laporan telah dilaksanakan giat problem solving dalam dugaan perkara tindak pidana Penganiayaan oleh jajarannya di Polsek Laguboti
Dugaan kasus penganiayaan ini di karenakan adanya kesalahpahaman.
Oleh karena itu, personil Polsek Laguboti memanggil kedua belah untuk dilakukan mediasi. Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua Belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak sepakat tidak akan meneruskan permasalahan tersebut ke jalur hukum dan kedua belah pihak saling bersalaman memaafkan satu sama lain dan berjanji tidak akan mengulangi kejadian tersebut, ungkap Aiptu MS Nadapdap.(*)