Lintas Mengabarkan

Polsek Patumbak Paparkan Kasus Anak Bunuh Ayah

PATUMBAK – Pelaku penikaman anak terhadap ayah ditangkap Polsek Patumbak. Korban adalah Asmar (53) Wiraswasta, alamat Perumahan PT. Indofarm Jalan Pertahanan Dusun IV Desa Patumbak lI Kec. Patumbak.

Sementara, pelaku yakni Aidi Priasisko alias Iko (21) pengangguran, alamat Perumahan PT. Indofarm Jalan Pertahanan Dusun IV Desa Patumbak II Kec. Patumbak. Pelaku dijerat pasal 338 subs 351 Ayat 3 KUHPidana.

Kapolsek Patumbak menjelaskan, pada hari Kamis, 5 September sekira Pukul 09.00 wib korban sedang mengemasi barang-barangnya hendak pindah dari rumahnya di Jl. Pertahanan Desa Patumbak II Kec.Patumbak Perumahan PT Indofarm dan tinggal bersama anak – anaknya termasuk pelaku. Saat kemasi barang pindahan, terjadi cekcok dan pertengkaran dengan pelaku yang pada saat itu sedang memegang pisau yang mana pelaku karena merasa kesal kepada ayahnya karena tidak di ajak ikut pindah rumah.

Selanjutnya pelaku hendak memukul kepala korban dan korban mengelak beberapa saat kemudian pisau yang di pegang pelaku menancap di punggung korban sebelah kanan dan seketika korban terjatuh ke lantai bersimbah darah.

Kemudian, korban langsung lari minta tolong kepada warga yang pada saat kejadian berada di lokasi korban di bonceng warga bersama anak perempuannya dan membawa korban ke sebuah klinik tidak jauh dari rumah pelaku namun klinik menganjurkan agar korban di bawa ke rumah sakit guna mendapat tindakan medis dan di perjalanan menuju ke R.S Sembiring, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Atas kejadian tersebut keluarga korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Lanjut Kompol Faidir, pada Hari Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 09.15 wib, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH bersama Panit 2 Aiptu Luhut Fredy Silalahi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan telah terjadi perkelahian di perumahan PT. Indofarm yang berada di Jalan Pertahanan Dusun IV Desa Patumbak II Kec.Patumbak dimana salah satunya menggunakan pisau dan menikam korban.

Atas dasar informasi dari masyarakat tersebut Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH langsung memimpin Team URC Unit Reskrim Ke lokasi kejadian yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.

Pada saat menuju ke lokasi kejadian Team URC di perjalanan berpapasan dengan pelaku yang pada saat itu hendak keluar dari lokasi kejadian dan Team URC langsung mengamankan pelaku serta barang bukti 1 pisau ke Polsek Patumbak.

Informasi yang di terima dari keluarga yang membawa korban ke rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia pada saat menuju rumah sakit akibat pendarahan dari luka tikam di punggung sebelah kanan korban.

Team URC langsung menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya menikam punggung orang tuanya akibat merasa kesal kepada orang tuanya karna tidak di ajak ikut untuk pindah rumah dan terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban yang mengakibatkan ayah pelaku mengalami luka tikam di punggung sebelah kanannya dan sebelum kejadian penikaman tersebut terjadi dan dari pengakuan pelaku sebelum kejadian pelaku sebelumnya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Pelaku saat ini di amankan di Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan anak perempuan korban telah buat Laporan Polisi atas kejadian tersebut, tandasnya.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.