Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pembobol Toko Roti

PATUMBAK – Karyawan Toko Roti yang berada di Jl.SM Raja Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas pada saat hendak membuka toko rotinya pada pagi hari melihat pintu besi toko sudah terbuka lebar kemudian karyawan tersebut melaporkan temuannya kepada pemilik toko.

Kejadian itu diketahui pada hari Kamis (17/04) pukul 06.00 wib dimana karyawan tersebut hendak membuka toko roti melihat pintu besi toko sudah terbuka lebar.

Kemudian karyawan mengecek cctv yang ada di dalam toko dan melihat ada dua orang pelaku yang terekam cctv telah membobol toko roti dan menggondol brankas serta 1 unit HP Redmi warna biru yang ada di toko tersebut.

Dari keterangan karyawan mengatakan di dalam brankas tersebut ada uang tunai senilai Rp 7.000.000 (tujuh juta) hasil penjualan roti dan 1 unit HP merek Redmi warna biru.

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH, Panit I Ipda Eko Priya SH, Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian pemberatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan serta dari hasil rekaman cctv yang ada di tkp pelaku telah di ketahui keberadaan nya.

Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH langsung mengumpulkan TEAM pada malam hari Selasa (26/08) sekitar pukul 09.00 wib, dimana Kanit Reskrim menyampaikan kepada TEAM bahwa keberadaan pelaku yang selama ini telah di cari sudah di ketahui lokasi persembunyiannya.

Team URC bergerak kelokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku pada saat bersembunyi di suatu lokasi pinggiran sungai yang berada di daerah Mangkubumi Medan Kota.

Pelaku menerangkan pada saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku lainnya yaitu Hery Botak (DPO) dan Wahyu Krismon (DPO) dimana pelaku Hery Botak naik ke lantai dua toko dan memecahkan kaca jendela toko lalu masuk kedalam setelah itu membuka pintu depan yang terbuat dari besi agar pelaku lainnya bisa masuk kedalam toko.

Ketiga pelaku masuk ke dalam toko dan berhasil menggondol 1 unit brankas dan 1 unit HP Redmi warna biru.

Brankas tersebut di bawa para pelaku menggunakan sp motor ke daerah Mangkubumi Medan Kota guna membongkar brankas tersebut dan dari dalam brankas para pelaku mendapati isinya uang sebanyak Rp 7.000.000 (tujuh juta) dan di bagi 3 pelaku sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta) per orang.

Pemilik rumah tempat brankas di bongkar Niko (DPO) mendapat bagian Rp 2.000.000 (dua juta) sebagai upah karena rumahnya di pergunakan untuk membongkar isi brankas.

Pada saat TEAM melakukan pengembangan terhadap pelaku – pelaku lainnya tiba – tiba pelaku Maulana Putra alias Bado (34) Tidak Bekerja, warga Jalan Garu II-A No.16 Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri dan selanjutnya di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku.

Selanjutnya pelaku di boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya, ujar Kompol Daulat Simamora.

Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Patumbak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dari keterangan pelaku Wahyu Maulana alias Bado, uang pembagiannya telah habis di pergunakan untuk berfoya – foya membeli narkoba dan tersisa sebanyak Rp 30.000 (tiga puluh ribu), sambung Kompol Daulat Simamora.

Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.