Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pencurian

PATUMBAK – Korban Drs.Ramlan Bintang (57) Wiraswasta, warga Jalan Beringin Pasar V Desa Tembung Kec.Percut Sei Tuan mendatangi rumah kontrakannya yang berada di Jl.Pembangunan Baru No.17 Kel.Sitirejo III Kec.Medan Amplas.

Rumah tersebut sudah lama di tinggal kosong oleh yang ngontrak dan hal tersebut di manfaatkan oleh para pelaku yaitu M.Ridwan alias Iwan (29) tidak bekerja,Jl.SM Raja Gg Aman No.14 Kel.Sitirejo II Kec.Medan Amplas bersama dengan Arif (DPO) dan Ewin (DPO).

Merasa situasi aman dan rumah dalam keadaan kosong, selanjutnya ke tiga pelaku membongkar rumah tersebut hari Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wib sesuai dengan rekaman cctv yang di dapatkan dan korban mengetahui hal tersebut pada malam harinya sekitar pukul 19.30 wib setelah melihat hasil rekaman cctv yang ada dimana para pelaku membongkar rumah korban dan mengambil barang bahan bangunan serta perabot rumah tersebut.

Para pelaku berhasil menggasak sebanyak 5 buah pintu rumah yang terbuat dari besi, 5 buah pintu kamar yang terbuat dari kayu, 2 buah pintu kamar mandi yang terbuat dari aluminium, 4 buah jerjak jendela yang terbuat dari besi serta 30 lembar seng atap rumah.

Aksi para pelaku terekam cctv yang ada di lokasi dan dari hasil rekaman cctv tersebut di ketahui ciri-ciri para pelaku.

Selasa (25/08) pagi, sekitar pukul 04.00 wib Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora bersama dengan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH, Panit I Ipda Eko Priya SH bersama Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku M.Ridwan di persembunyiannya di daerah Simpang Limun.

Pelaku berhasil kita amankan dan pada saat kita melakukan pengembangan terhadap 2 orang pelaku lainnya, tiba – tiba pelaku melakukan penyerangan dan perlawanan terhadap salah satu anggota Team kita dan kita langsung berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku, terang Kompol Daulat Simamora.

Selanjutnya pelaku kita amankan dan langsung kita boyong ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alami oleh pelaku.

Dari pelaku, kita amankan pakaian yang di gunakan pada saat melakukan aksinya dan dua buah baju di beli dari hasil penjualan barang curian tersebut dan sisa uangnya di gunakan untuk foya – foya, bermain judi serta membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu yang di buktikan dengan hasil test urine terhadap pelaku dan benar positif menggunakan narkoba.

Untuk saat ini pelaku masih menjalani proses penyelidikan di kantor Polsek Patumbak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar Kompol Daulat Simamora.

Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.