Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Rencananya Grib Jaya Akan Geruduk KPK Minta Usut Korupsi di Sumut

JAKARTA – Diduga robohnya markas DPP Grib Jaya Sumut, ribuan anak buah Hercules Rosario Marshal direncanakan akan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta agar kasus korupsi di Sumut diusut tuntas. Aksi ini direncanakan akan berlangsung setelah upacara perayaan HUT RI, 17 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait merobohkan markas ormas DPD GRIB Jaya Sumut yang diduga menjadi tempat hiburan malam ilegal (Diskotek Marcopolo) dan sarang peredaran narkoba, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (14/8) kemarin.

Penghancuran markas ormas DPD GRIB Jaya Sumut ini dua hari setelah Ketuanya, Samsul Tarigan, dieksekusi oleh Kejari Binjai atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II yang merugikan negara hingga Rp 41 miliar.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama Forkopimda Sumut, memimpin langsung proses eksekusi markas DPD GRIB Jaya Sumut ini yang diduga merupakan kamuflase dari keberadaan diskotek Marcopolo.

Bobby menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan maupun izin hiburan malam. Selain itu, Bobby bilang, berdasarkan informasi dari Kapolda Sumut, lokasi itu juga digunakan untuk jual beli narkoba. “Kami lengkap di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Bangunan ini tidak memiliki legalitas apa pun,” ujar Bobby di lokasi.

Ketegangan sempat terjadi saat alat berat hendak merobohkan bangunan. Massa dari GRIB Jaya melakukan perlawanan, bahkan melempari batu ke arah aparat dan pejabat, termasuk Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto. Pangdam sempat mundur beberapa meter dan dilindungi ajudannya dengan tameng polisi.

Situasi semakin memanas ketika anak buah Samsul Tarigan diminta menyingkir namun justru melawan petugas. Aparat akhirnya memukul mundur massa dan melanjutkan proses perobohan.

Diketahui, Ketua DPD Grib Jaya Sumut, Samsul Tarigan telah dieksekusi oleh Kejari Binjai berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.

Ia didakwa menguasai lahan perkebunan PTPN II seluas 80 hektare secara ilegal, yang digunakan untuk menanam kelapa sawit, membangun diskotek, dan kolam ikan. Audit kerugian oleh PTPN II menunjukkan kerugian negara mencapai Rp41,2 miliar akibat tindakan Samsul. Meski sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), eksekusi tetap dilakukan dengan pengamanan ketat dari TNI.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.