Ricuh!! JPU Didesak Tunjukan Rekaman Pelapor ke Majelis Hakim, Kuasa Hukum : Jelas tidak ada penganiayaan
DELISERDANG – Dalam agenda sidang replik dan duplik terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa Erik Barus yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (22/4), semakin menguatkan bahwa ada kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deliserdang dalam memberikan dakwaan dan tuntutan kepada Erik Barus.
Pasalnya, bukti rekaman vidio yang dimiliki oleh JPU ternyata tidak meperlihatkan bahwa Erik Barus sebagai pelaku penganiayaan, bahwa tidak ada di dalam rekaman vidio aksi tarik menarik antara Ferdinan Gintin dan Erik Barus hingga pergelangan tangan pelapor, Ferdinan Ginting lebam dan retak, dan juga tidak ada sundulan ke wajah seperti disebut dalam dakwaan hingga mengakibatkan bibir Ferdinan Ginting pecah.
Hal itu diterungkap ketika team kuasa Hukum Erik Barus, yang dipimpin Albasius Depsari SH mendesak hakim untuk memperlihatkan bukti rekaman yang dimiliki JPU.
Meski sempat menolak untuk menunjukan bukti rekaman vidio yang mereka miliki sudah melewati masa pembuktian, akhirnya JPU memutuskan untuk memperlihatkan rekaman setelah diultimatum hakim, namun mereka bersedia memperlihatkan bukan untuk umum melainkan kepada team Majelis Hakim.
“Mana penganiayaanya,” cecar Albasius dihadapan Majelis Hakim setelah beberapa menit vidio berjalan.
“Tunggu sampai habis,” jawab JPU.
Akan tetapi, sampai durasi vidio habis. Di dalam rekaman tidak ada memperlihatkan sedikit pun bahwa Ferdinan Ginting dianiaya oleh Erik Barus. Jangankan dianiaya sampai pergelaangan tangan retak atau bibir pecah, senggolan pun tidak.
“Tidak ada penganiayaan, tidak ada. Semua sudah jelas tidak ada,” cetus Albasius.
Mendengar itu, team Majelis Hakim lantas berbisik sambil menebar senyum. Mereka pun menyebut akan memberi keputusan sesuai kewenangan hakim. Sidang pun dilanjutkan pada 6 Mei 2025 dengan agenda sidang putusan.
Diluar sidang, suasa persidangan ricuh. Sebab, pihak keluarga merasa sakit hati setelah JPU memperlihatkan bukti rekaman vidio yang mereka miliki namun tidak membuktikan bahwa Erik Barus melakukan penganiayaan.
“Saya minta keadilan, saya tidak bersalah. Saya ditahan atas apa yang tidak saya lakukan,”teriak Erik Barus setelah digiring keluar sidang.
Semenatara keluarga korban, ibu, kakak, abang dan istri Erik Barus juga berteriak atas ketidak adilan ini. Bahkan mereka menggelar poster berbentuk kecaman atas apa yang dialami Erik Barus.
Kuasa Hukum Erik Barus, Albasius Depari SH didampingi patner kepada wartawan menegaskan mereka menolak replik dari JPU. Sebab, dalam potongan rekaman vidio yang dimiliki JPU tidak ada setikitpun tarik menarik hingga pergelangan tangan lebam dan retak, dan tidak ada beturan antaran Ferdinan dan Erik hingga bibir pecah.
“Sedangkan dalam rekaman vidio yang kami miliki memperlihatkan sangat lengkap, ada semua peristiwa terjadi dengan jelas. Bahwa terlihat Ferinan Ginting jatuh dengan telak dan tidak ada benturan antara mereka. Rekaman vidio dari awal sampai akhir kejadiaan kita memilikinya. Jadi semua adalah kebohongan. Semakin jelas bahwa semua ini bentuk dugaan kriminalisasi,” tegasnya.
Sementara Decy Tambunan, istri terdakwa menegaskan dirinya berada di lokasi dan memiliki rekaman vidio yang full dan bukan potongan. Ia mengaskan tidak ada aksi pemukulan seperti dakwaan JPU.
“Semua adalah kebohongan. Jadi kami berharap agar Majelis Hakim memberikan keadilan sedail-adilnya. Jangan penjarakan orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.(ahmad)