Lintas Mengabarkan
Ikln bapend batubara

Rizki Nugraha: Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi

MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Medan M.Rizki Nugraha SE kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di parit dan sungai.

Sebab mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemko) akan menerapkan sanksi berupa denda dan atau kurungan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Pesan ini disampaikan Rizki Nugraha saat Penyelenggaraan Sosialisasi ke IV Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Komp Taman Setia Budi Indah Blok PP No 73 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (28-4-2024).

“Sebagaimana yang ditegaskan pasal 32 Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, setiap orang membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi berupa denda Rp 10.000.000 dan atau tiga bulan kurungan,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengajak masyarakat sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan.

“Tidak jemu-jemunya saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, sebab ada sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam membuang sampah,” ucap Rizki.

Dia menjelaskan, Perda No 6 tahun 2015 ini juga mengatur tentang hak dan tanggungjawab masyarakat atas kebersihan lingkungan.

“Jangan sampai kita kena sanksi denda atau kurungan hanya karena ketidakpedeluian dengan membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Rizki berharap ada peran serta masyarakat dalam mendukung seluruh program Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya soal persampahan.

“Perlu adanya peran serta masyarakat untuk bekerja sama mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan dengan menjaga kebersihan lingkungan tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui Perda No 6 Tahun 2015 yang terdiri dari 37 pasal dan XVII BAB ini juga diterapkan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya, baik itu sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda.

Seperti yang disebut dalam  BAB XVI, pasal (1), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.