Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Salah Tangkap Iskandar, Kombat Sumut Ancam Kerahkan Ribuan Massa Berunjukrasa

MEDAN – Brigade Komando Bela Tanah Air (KOMBAT) Sumut mengancam akan mengerahkan ribuan massa berunjukrasa di Mapolda Sumut. Ultimatum ini ditegaskan Ketua Brigade KOMBAT Sumut, Soni Mario Tamba jika Kapolda Sumut tidak segera memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi yang salah menangkap Ketua NasDem Sumut, Iskandar ST.

“Ribuan massa akan kami kerahkan untuk mengepung Polda Sumut jika tidak segera memberikan sanksi kode etik atau disiplin kepada oknum polisi salah tangkap tersebut,” tegas Soni, dikutip dari axialnews.id, Kamis (16/10/2025).

Pihaknya sangat menyesalkan insiden kelalaian tersebut, harusnya sebelum melakukan penangkapan telah dilakukan rangkaian penyidikan secara profesional dan terukur. Akibat kelalaian itu, sebut Soni, banyak pihak dirugikan.

Mulai dari pribadi Iskandar ST dan keluarga, Partai NasDem serta kader, hingga organisasi afiliasi seperti KOMBAT Sumut dan Brigade. “Jadi kami mendesak oknum polisi salah tangkap di sanksi tegas, dan meminta maaf ke publik,” tandas Soni.

Sebelumnya, Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony (Bung RA) mengecam dan mendesak oknum polisi tersebut segera diproses Propam Polda Sumut, agar ke depan tidak ada lagi korban salah tangkap menimpa warga Indonesia.

Politisi muda NasDem ini juga mengingatkan Polda Sumut serius menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian di Sumut. Jika tidak dilakukan, kepercayaan publik dikhawatirkan merosot hingga berdampak pada tubuh Polri secara keseluruhan.

Guna mencegah itu, lanjut Bung RA, pihak Polda Sumut wajib transparan dalam menindak oknum polisi salah tangkap tersebut. “Kabar ini telah viral, saat ini publik menunggu ketegasan Polda Sumut, jika tidak tegas! Integritas kepolisian taruhannya,” tukas Bung RA.

Dilansir tempo, dijelaskan dari um.surabaya.ac.id, KUHAP tidak mengatur sanksi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap, namun mewajibkan penyidik memberikan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap.

Pengertian ganti rugi dalam perkara pidana dijelaskan dalam pasal 1 angka 22 KUHAP, ganti kerugian merupakan hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili, tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut tata cara yang diatur dalam KUHAP.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.