DAIRI – Ketahuan menyelundupkan sabu ke dalam ruang tahanan (RTP) Polres Dairi, seorang pria berinisial MA (18) terpaksa ikut mendekam di jeruji besi bersama temannya.
Penangkapan terhadap tersangka MA, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan kepada media, Senin (9/9/2024).
“Tersangka MA sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Amrizal.
Dijelaskannya, tersangka MA diamankan setelah Sat Narkoba mendapat laporan dari petugas yang berjaga di ruang tahanan Polres Dairi, bahwa telah terjadi penyelundupan narkotika jenis sabu.
“Mendapat laporan itu, kami langsung menuju ruang tahanan untuk mengecek kebenarannya,” ucap Amrizal.
Benar saja, saat dicek Sat Narkoba mendapati narkotika golongan 1 jenis sabu yang disembunyikan di dalam nasi bungkus yang dikirim untuk tahanan berinisial BPM alias Bimbi yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba.
“Sabu dengan berat 2,33 gram itu tersimpan dalam 8 plastik klip berukuran kecil didapat petugas penjaga ruang tahanan dalam nasi bungkus yang dikirim untuk Bimbi,” sebut Amrizal.
Setelah dilakukan interogasi, Bimbi mengakui kalau yang mengirimkan barang haram tersebut adalah MA. Sat Narkoba pun langsung melakukan pengejaran terhadap MA.
“Tersangka MA pun berhasil ditangkap Sat Narkoba saat sedang duduk di sebuah warung,” ujar Amrizal.
Untuk pengembangan kasus dan proses hukum selanjutnya, tersangka MA diboyong ke Polres Dairi.
“Terhadap MA masih kami lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba itu, berkat kejelian dan kewaspadaan petugas penjagaan ruang tahanan Polres Dairi
“Berkat kewaspadaan petugas kita, sehingga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu,” terangnya.(asen)