Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Simpan Sabu di Kaleng Rokok, MT Ditangkap Polres Pidie Jaya

PIDIE JAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat Fajri SH mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Gampong Paya Pisang Klat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MT (44), warga Kecamatan Bandar Dua. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 18 paket kecil sabu dengan berat total 3,24 gram yang disimpan dalam kaleng rokok, serta satu unit handphone OPPO A15.

“Informasi awal kami dapatkan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Iptu Rahmat Fajri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial DN yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan pihak keluarga dan geuchik setempat, namun tidak ditemukan barang bukti lain.

Kini tersangka MT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Pidie Jaya akan terus melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasat Narkoba.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.