Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Tak Diberi Penghasilan Dari Usaha Bersama, Mantan Istri Singso Pitu – Pintu Kamar Cozy Kos

MEDAN – Dianggap melanggar putusan Pengadilan Tinggi pasca bercerai, Ervina Afnita Sitompul membawa mesin singso dan membelah pintu usaha kos-kosan yang selama ini ia bangun bersama mantan suaminya, Swa Ika Prihatmara Dharma, Sabtu (20/9).

Aksi itu ia lakukan karena sang mantan suami tidak membagi uang hasil dari kamar kos-kosan sebagai mana perintah dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Rumah kos – kosan itu bernama Cozy Kos, berlokasi di Jalan Periuk Gang Dame Dalam No.14, Medan.

“Seharusnya saya menerima uang hasil usaha 20 unit kos-kosan ini sesuai perintah putusan PT. Tapi nyatanya saya tidak menerima sepeser pun. Sekarang sudah berjalan beberapa bulan,” kata Efrina kepada wartawan seraya mengatakan putasan PT itu tertuang dalam putusan banding : 79/pdt.G/2025/PT.Mdn.

Disebutkannya, sebelum ia melakukan aksi membelah pintu, ia telah memberikan pengumuman di tembok kos – kosan tersebut dengan tulisan “Tanah dan bangunan ini milik bersama, separuh milik Ervina Afnita Sitompul”. Sehingga, ia meminta para penghuni kos agar segera angkat kaki dari kos. Namun penguman itu tidak diindahkan. Bahkan, kata dia, ia telah memberi surat pengumuman secara langsung ke para penghuni kos hingga surat putusan PT Medan, tetapi tidak juga diindahkan.

“Ada dua lembar surat pengumuman yang saya berikan langsung ke anak kos, tapi ngga digubris. Jadi sekarang saya mengambil keputusan seperti ini. Biar sama sama ngga dapat apapun sampai proses sengketa selesai,” sebutnya.

Ia pun menegaskan jika ia tidak meminta hak harta. Ia hanya meminta hak hasil usaha bersama sesuai putusan PT Medan.

“Disitukan ada hak saya, kenapa dia makaan semua. Saya dan anak saya tidak diberi apapun. Bahkan sepatu untuk anak saya sekolah tidak diberikannya. Dia cuma beri uang SPP,” tegasnya.

Ia pun berharap agar di sidang kasasi di MA mendatang hakim bisa memberikan keadilan untuk dirinya dan memberikan hak-haknya sewaktu ia hidup bersama dengan sang mantan suami.(red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.