PATUMBAK – Team URC Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi berhasil meringkus pelaku pencurian 2 unit Mesin Out Door AC pada hari Jumat Tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 wib
Pelaku MR (32) Pengangguran warga Garu I Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas melakukan pencurian pada hari Minggu, 26 Januari 2025 di rumah korban Maruto (72) warga Jalan Garu I Gg Delima Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas dimana pelaku berhasil menggondol 2 unit mesin Out Door AC yang berada di rumah korban.
Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut dan dari hasil penyelidikan di ketahui pelaku sedang berada di daerah Jermal.
Atas dasar informasi dan hasil penyelidikan yang di lakukan Team URC bergerak ke daerah Jermal dan di ketahui pelaku sedang berada di satu lokasi perladangan di belakang rumah warga.
Pada saat pelaku hendak di tangkap tiba – tiba pelaku melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri menghindari penangkapan.
Sesaat kemudian Team URC melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yg berusaha melarikan diri dari sergapan Team URC dan tepat mengenai kaki kanan pelaku dan langsung tersungkur ke tanah.
Team URC kita langsung mengamankan pelaku dan di boyong ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya, ujar Kapolsek Patumbak.
Setelah pelaku mendapatkan perawatan medis selanjutnya pelaku di boyong ke Polsek Patumbak guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk saat ini pelaku pencurian sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Patumbak guna kita lakukan penyidikan dimana saja pelaku pernah melakukan pencurian terutama di wilayah Hukum Polsek Patumbak, Faidir.(asen)