Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Disegel

MEDAN – Tiga orang ahli waris dari H.T. Iskandar Zulkarnain, yakni Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra menyegel gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Kamis (24/7/2025).

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes dan penegasan klaim atas tanah seluas sekitar 8.983,6 meter persegi yang mereka sebut merupakan hak waris keluarga.

Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Sinaga menyampaikan bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan peninggalan dari kakek mereka, almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, yang kemudian diwariskan kepada satu-satunya anak kandungnya, H.T. Iskandar Zulkarnain.

Ketiga klien mereka adalah anak kandung dari Iskandar Zulkarnain, sehingga menjadi ahli waris sah.

“Tidak ada ahli waris lain. Klien kami adalah satu-satunya ahli waris sah dari almarhum Umar Hamzah dan Iskandar Zulkarnain,” ujar Johanes.

Umar Hamzah juga diketahui sebagai pendiri dan pemimpin awal Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien.

Persoalan bermula pada tahun 1997, ketika seorang pengurus yayasan bernama Cut Sartini mengaku sebagai anak kandung dari Umar Hamzah.

Berdasarkan pengakuan itu, Sartini kemudian mengambil alih pengelolaan yayasan dan lahan milik Umar Hamzah.

“Tahun 2003, rumah yang ditempati Iskandar Zulkarnain dan ketiga anaknya pun digusur. Padahal saat itu anak-anaknya masih remaja dan tinggal di rumah tersebut. Mereka hanya bisa menghindar untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Selama 28 tahun, Sartini menguasai tanah dan yayasan.

Bahkan sejak 2017, seluruh jajaran pengurus yayasan berubah, diisi oleh keluarga Sartini, termasuk suaminya Ilyas Muhammad Ali yang menjabat sebagai pembina, serta anak-anaknya yang menempati posisi strategis lainnya.

Namun, polemik ini menemukan titik terang lewat putusan Mahkamah Agung RI.

Dalam salinan putusan Peninjauan Kembali Nomor 86 PK/Ag/2022 atas perkara Nomor 286/Pdt.G/2008/PA.Mdn, majelis hakim menyatakan bahwa Sartini bukan anak dari Umar Hamzah.

Gugatan ahli waris pun dikabulkan dan sudah berkekuatan hukum tetap sejak 30 Juni 2022.

Putusan itu menjadi dasar hukum bagi ahli waris untuk menyegel kembali aset yang diklaim milik mereka.

Sebuah spanduk besar dipasang di pagar depan gedung rektorat, menyatakan kepemilikan tanah oleh ahli waris sah dari Umar Hamzah dan Iskandar Zulkarnain.

Cut Yulia, salah satu ahli waris, mengatakan langkah penyegelan ini adalah bentuk protes sekaligus pengambilalihan hak yang telah dirampas sejak masa kecil mereka.

“Saat kecil kami melihat sendiri rumah kami dihancurkan oleh eskavator. Kami tidak bisa melawan. Tapi sekarang, kami ingin mengambil kembali hak kami,” ucap Yulia dengan suara bergetar.

Ia juga meminta seluruh pekerja di dalam gedung rektorat untuk segera keluar dari bangunan tersebut.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.