TEMBUNG – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap 2 kasus tindak pidana pencurian (Curat) dengan modus bongkar rumah dan penggelapan sepeda motor modus menyaru sebagai petugas PLN.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan awalnya petugas mengamankan seorang pelaku dalam kasus penggelapan sepeda motor atas nama Agus Suheri (48) warga Jalan Besar Tembung, Desa Suka Maju, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dalam aksinya, tersangka berpura-pura menjadi petugas PLN untuk memperbaiki listrik di rumah korban Rizki Sitepu di Jalan Mentimun VII, Rsa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (4/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian, tersangka meminjam sepeda motor FL warna hijau-hitam BK 2750 R milik korban dengan alasan untuk membeli kabel listrik.
Namun, setelah beberapa jam kemudian tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung dengan nomor: LP/ 667/ V/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tembung, tanggal 8 Mei 2025.
Naas, akhirnya korban mendapati tersangka sedang berada di Jalan Pasar VII Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (6/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Korban dibantu warga sekitar lalu menangkap pelaku dan dimassa. Polisi yang menerima informasi tersebut langsung turun ke lokasi. Selanjutnya, dalam keadaan bonyok pelaku dibawa polisi ke Polsek Medan Tembung.
Dari hasil interogasi, pelaku juga beraksi menggelapkan becak bermotor (betor) milik Beni Saputra Nasution, dengan modus yang sama. Korban pun telah membuat laporan ke Polsek Medan Tembung dengan nomor: LP/ 183/ I/ 2025, tanggal 29 Januari 2025.
“Sepeda motor hasil curian dijual tersangka seharga Rp 2,5 juta di daerah Pantai Labu, Deli Serdang. Betor dijual 1,5 juta di daerah yang sama. Hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Jhonson didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang di Polsek Medan Tembung, Selasa (3/6/2024) sore.
Kemudian, polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar rumah. Dalam aksinya, pelaku sudah empat kali melakukan pencurian.
Satu dari dua pelaku yang ditangkap yakni Sultan (25) warga Pasar XIV, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, ini terekam cctv beraksi di Komplek Taman Permata, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (21/4/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku menggasak satu unit tv LED merk LG 32 inci, tv merk Toshiba 43 inci, sebuah tabung gas 3kg, sebuah mesin pompa air dan sebuah jam tangan merk Aigner di rumah korban Verawati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV dan memprofiling pelaku. Hasilnya, petugas pun mengetahui siapa pelakunya.
“Pelaku kita ringkus di Jalan Medan-Batang Kuis, Pasar IX Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Saat dibawa pengembangan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanannya,” ujarnya.
Jhonson menyebut pelaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak empat kali di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Pelaku beraksi bersama temannya berinsial R yang saat ini masih buron.
“Ada empat laporan polisi yang masuk terkait pencurian yang dilakukan tersangka. Tiga kali di TKP Komplek Taman Permata dan satu kali di Jalan Utama II,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, uang hasil curian digunakan pelaku untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, tersangka Sultan merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian modus bongkar rumah.
“Tersangka Sultan ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia (tersangka) baru bebas sekitar bulan November 2024,” terangnya.
“Dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan yang pasti digunakan tersangka untuk foya-foya, untuk kebutuhannya sendiri, di antaranya digunakan tersangka untuk modal perjudian,” pungkasnya.
Sejauh ini, polisi masih memburu rekan tersangka berinsial R yang ikut terlibat dalam kasus bongkar rumah.(asen/rel)