PARAPAT – Wartawan media online Metro24.co perwakilan dari wartawan Polda Sumut mendapat hadiah buku dalam sesi tanya jawab di forum diskusi bertajuk “Kaloborasi Dalam Narasi” yang digelar Bank Sumut di Hotel Khas Parapat Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (9/10/25). Buku berjudul “Modul Literasi Digital Untuk Perguruan Tinggi” ini diberikan sebagai bentuk hadiah karena memberikan pertanyaan terkait berita bohong (hoax) saat berdiskusi persoalan hoax.
“Terimakasih, pertanyaannya bagus,” kata Erwinsah Sinergi Or & Jurnalis Melawan Hoax
Trainer & Konsuktan PR, Jasa Copywrting – Storyteling & produksi kknten vidio story medsoso berbasis tools AI.
Adapun pertanyaan itu sebagai berikut. Jika sala satu hoax tercipta dari wartawan portal media online yang mengutip berita dari media sosial (medsos) kemudian berita itu viral dan menjadi berita hoax karena dilansir dari sumber yang tidak jelas.
Nah, bagaimana sebaliknya, jika medsos memposting ulang berita dari portal berita resmi serta terkonfirmasi benar dan bukan finah, kemudian hal itu dianggap sebagai pencemaran nama baik karena diposting ulang di medsos pribadi. Apakah itu berdelik pidana terkhusus UU ITE dan bisa menjerat si pengguna medsos?. Erwin menjawab tidak, hal itu karena portal berita resmi memberikan informasi yang faktual dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun hal itu bisa menjadi pidana, jika yang diposting ulang merupalan berita hoax dan bukan dari portal berita resmi yang memiliki badan hukum.
“Selama itu benar dan bukan hoax, ya tentu tidak. Tapi kalau itu hoax, yang bisa dan bukan dari media resmi yang memiliki badan hukum tentu bisa berhujung ke pencemaran nama baik dan terjerat UU ITE. Pun begitu nanti bisa dijelaskan oleh Ketua PWI Sumut, JMSI, SMSI ataupun perkawalan dari AJI yang lebih memahami,” jawab dia.
Menanggapi itu, Ketua SMSI Sumut, Ibu Erris Julietta Napitupulu, mejelaskan bahwa selama berita yang diposting di medsos merupakan berita produk jurnalistik resmi yang memiliki badan hukum, tentu hal itu tidak akan menjerat pengguna medsos.
“Kalau dikutip dari media resmi tentu tidak masalah, aman bagi pengguna medsos. Dan asalkan postingan dibuat sumber berita (dilansir dari portal berita tersebut) tanpa mengurangi dan menambahi judul yang diberitakan portal resmi tersebut. Namun jika pengguna medsos memposting berita hoax dari portal berita, apalagi tidak resmi, hal itu tentu bisa menjadi masalah dan terjerat UU ITE,”sebut dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua JMSI Sumut, Rianto Aghly (Anto Genk), ia menyebut wajar jika medsos memposting ulang berita dari portal media online resmi dan itu tidak masalah. Hanya saja ia tetap mengingatkan agar masyarakat ataupun pengguna medsos bisa lebih waspada bermain medsos karena rentan akan terjerat UU ITE.
Sementara Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, menyampaikan bahwa semua berita yang diberitakan oleh media diharapkan terkonfirmasi dan tidak menimbulkan perdebatan hingga berhujung menjadi hoax. Sebab, jika wartawan membuat berita hoax tentunya bisa menjadi masalah dibelakangan hari karena dalam pengawasan UU ITE.
“Nah, begitu juga dengan medsos, selama itu benar ya sah sah saja. Tapi kalau ternyata hoax kan berbahaya, bisa dipanggil polda karena menyebar berita hoax. Jadi wartawan kalau buat berita yang penting konfirmasi-konfirmasi dan konfirmasi. Jangan anggar jago. Ketika ada narasumber atau yang kita beritakan keberatan, langsung buat bantahannya, jangan macam hebat kali, macam betul kali kemudian mengangkangi Kode Etik Jurnalistik. Jadi, kalau sudah berita kita terkonfirmasi, pengguna medsos pun aman karena yang dikutip merupakan produk jurnalistik yang telah terkonfirmasi,”pungkasnya.
Nah, atas pertanyaan itu, wartawan Metro24.co Ahmad Akbar pun menerima hadiah buku dari panitia yang hanya diberikan kepada pemberi pertanyaan terbaik.(ahmad)