MEDAN – Praktisi hukum Kota Medan, Riki Irawan meminta Polda Sumut transparan soal temuan mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri).
Terlebih lagi, menurut Riki, Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi terlalu prematur menyimpulkan tak adanya pidana dalam kasus temuan 5 mayat di Unpri tersebut.
Padahal, temuan mayat di lembag pendidikan itu telah membuat heboh seantero jagat, termasuk dunia maya.
Karena itu, Riki yang merupakan pengacara kondang Kota Medan meminta Polda Sumut kembali melakukan konferensi pers terkait perkembangan hasil penyelidikan temuan mayat di kampus swasta itu.
“Itu adalah mayat manusia. Dan negara-negara maju dan kita saja sering berjuang demi satu mayat warga negara agar bisa dikembalikan ke negara meski sudah jadi mayat. Ini kok dengan mudahnya menyimpulkan demikian,” tegas Riki menjawab wartawan lewat sambungan Aplikasi WhatsApp, Kamis, (14/12/2023).
Kemudian, Riki merasa heran, mengapa sekelas jendral seperti Kapolda Sumut dengan entengnya menyebut tak ada pelanggaran dalam kasus temuan mayat itu.
Karena itu, Riki mengaitkan kasus ini dengan kejadian yang sempat viral terkait adanya penculikan anak atau orang untuk tujuan eksploitasi penjualan organ tubuh.
“Kapoldasu harus terbuka dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang atau telah dilakukan terkait temuan mayat di Unpri yang sebelumnya viral. Karena tugas kepolisian selain menegakkan hukum juga wajib memberikan informasi yang benar terkait hukum,” tegas Riki.
Riki menjelaskan, penggunaan mayat yang diawetkan dalam ilmu kedokteran (Kadaver) untuk penelitian memang diperbolehkan oleh Undang-undang terkait yaitu Undang-undang No.36 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh juncto Permenkes No. 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.
“Tapi perlu Kapolda Sumut perhatikan ada larangan terkait hal ini yaitu dilarang memperjualbelikan dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri dan beberapa aturan terkait penempatan mayat yang diawetkan dan lamanya waktu yang diperbolehkan dalam penggunaan mayat yang diawetkan untuk ilmu pengetahuan dan sistem pelaporan ke Kementeri Kesehatan,” beber Riki.
Akan tetapi, Riki memprotes pernyataan orang nomor satu di jajaran Polda Sumut yang tidak menjelaskan secara rinci perihal temuan mayat itu pada konfresnsi pers di Mapolda Sumut.
“Pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait larangan-larangan itu harus dijelaskan oleh Kapoldasu. Ketika Kapoldasu tidak menjelaskan hal itu, akan muncul berbagai pertanyaan. Itu mayat siapa, apakah izin penggunaannya sudah dipenuhi oleh Unpri,” lirihnya.
Kasus ini, kata Riki, mengingatkan kita terkait maraknya dahulu di era tahun 90-an terkait jual beli darah dan organ tubuh seperti ginjal.
“Dalam kasus itu ternyata kan persetujuan dari yang bersangkutan saja atau keluarganya kan tidak cukup. Ini terkait mayat manusia loh. Bukan mayat hewan yang diawetkan,” katanya.
Menurutnya, mengawetkan mayat hewan saja dilindungi oleh Undang-undang dan banyak aturannya.
“Apalagi mayat manusia. Jadi, sekali lagi saya minta Kapoldasu harus terbuka dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang atau telah dilakukan terkait temuan mayat di Unpri yang sebelumnya viral,” pungkasnya.
Sebelumnya Polda Sumut memastikan bahwa 5 mayat manusia yang ditemukan di Unpri Medan merupakan kadaver.
Yaitu, tubuh manusia yang telah diawetkan untuk keperluan praktikum mahasiswa di laboratorium anatomi Unpri Medan.
Ironisnya, pernyataan itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dalam konfresni pers di Mapolda Sumut.
Bahkan, Alumnus AKademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1988 ini menjelaskan bahwa Unpri Medan telah memiliki dokumen sah terkait legalitas mayat kadaver tersebut.
Parahnya lagi, kelima jenazah tersebut, kata Kapolda telah ada sejak 2008 dan digunakan sebagai bagian dari pembelajaran mahasiswa kedokteran.
Padahal, peraturan Menteri Kesehatan sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kapolda yang menyebutkan kadaver tersebut telah ada sejak tahun 2008.
Apalagi, lazimnya, Lab Anatomi apabila Kadaver sudah berusia lebih dari 5 tahun, maka akan dikuburkan secara layak sebagai bentuk penghormatan telah membantu pendidikan kedokteran.(*)