Lintas Mengabarkan
Iklan Paunk

Adu Jotos, Konstatering PN Sergai Batal

SERGAI – Konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Serdangbedagai (Sergai) di lahan sengketa Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan terhenti akibat kelompok pihak penggugat (Nurhayati Cs) sempat adu jotos dengan pihak tergugat (masyarakat Dusun IV), Selasa (7/5/2024).

Pantauan wartawan di lokasi, awalnya proses konstatering (pencocokan batas-batas tanah sengketa) berlangsung aman ketika pihak PN Sergai membacakan perintah Ketua PN Sergai untuk melakukan konstatering.

Proses konstatering yang diikuti masing-masing pihak penggugat (yang langsung dihadiri Nurhayati) dan tergugat, turut disaksikan oleh ratusan warga setempat dengan meneriakkan yel-yel protes dengan proses tersebut.

“Ini hanya pencocokkan. Bukan pengosongan jadi bukan keputusan,” ujar pembaca perintah ketua PN Sergai.

Namun setahu bagaimana, seorang dari rombongan pihak penggugat melakukan tindakan dengan memukul seorang warga. Akibatnya, massa terpancing dan membalas pukulan tersebut, sehingga seseorang tadi babak belur. Beruntung adu fisik itu dilerai oleh masyarakat dan Bhabinkamtibmas Aiptu MH Siagian, seorang anggota Polsek Perbaungan yang berinisiatif berhadir pada kesempatan itu.

Buntutnya, pihak masyarakat yang terkena pemukulan dari pihak penggugat melaporkan ke Polsek Perbaungan yang hanya berjarak sekira 700 meter.

Sementara Sekretaris Desa Kota Galuh Gusti Randa Siahaan kepada wartawan mengatakan, bahwa akibat kericuhan itu pihaknya meminta pihak PN Sergai agar menunda proses kasus sengketa lahan tersebut.

“Kita minta tunda,” katanya saat ditemui di Mapolsek Perbaungan.

Hingga berita ini ditayangkan, proses konstatering terhenti dan masyarakat berkumpul di Polsek Perbaungan menunggu proses kasus pemukulan antara kedua belah pihak.(ril)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.