Lintas Mengabarkan

Bandar Sabu Ditangkap Polres Binjai

BINJAI – Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas bapak Kapolda Sumut, bahwa narkotika merupakan musuh bersama.

Sat narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba di TKP jalan makalona kelurahan tunggurono kecamatan binjai timur. Adapun inisial kedua terguda yaitu MA (37) jalan Hangtua Ujung Gg Jawa kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru dan TS (31) desa Martebung kecamatan Dolok Masihul, Senin (22/01/2024), pukul 00.30 wib dinihari,

Sebelum terjadinya penangkapan oleh tim kasat narkoba polres Binjai AKP Samsul Bahri SE terlebih dahulu mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan dalam jumlah besar, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Kanit-1 Iptu Budi Santoso SH MH bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,

Setelah sampai di TKP jalan makalona kelurahan tunggurono kemudian tim berbagi tugas dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, di saat tim sedang menelusuri TKP menemukan 2 orang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai dan saat itu sedang memegang bungkusan dari plastik warna hijau,

Saat itu juga Tim langsung menyuruh terduga untuk membuka bungkusan plastik yang sedang digenggam oleh terduga, ketika terduga membuka bungkusannya petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang disita dari terduga yaitu, 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu berat bruto 100,77 gram, 2 buah plastik warna hijau diduga narkotika, 2 unit hp merk Oppo dan 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1305 TY.

Terhadap MA (37) dan TS (31) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112(2) jo pasal 132 ayat (1) UU NO. 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Pungkas AKP Samsul Bahri SE.

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.