Lintas Mengabarkan

Belum Sempat Disedot, 4 Pengguna Sabu Kesedot Polisi

PADANGSIDEMPUAN – Empat warga Sidimpuan patungan beli sabu ditangkap Polsek Batang Toru. Keempatnya pun belum sempat pakai sabu dari hasil patungan, empat warga Sidimpuan itu sudah keburu ditangkap personel Polsek Batang Toru dan kini mendekam dalam jeruji besi.

Keempat tersangka adalah SPT (33), warga Jalan Prof HM Yamin, Kota Padangsidimpuan. Kemudian, BAR (30), warga Desa Aek Bayur, Kota Padangsidimpua, RAP (33), warga Desa Manegen, Kota Padangsidimpuan dan  MKS (27), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Padangsidimpuan.

Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak SH, dalam rilis, Senin (13/11/2023) pagi, mengurai, penangkapan ke empat pria tersebut bermula saat pihaknya tengah Patroli menuju Danau Siais di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel pada Minggu (12/11/2023). Ujarnya.

Di tengah Patroli, personel melihat Angkutan Umum (Angkot) warna kuning bernomor polisi BB 1180 FP yang mencurigakan. Sebab, Angkutan umum ini berkali-kali mencoba mendahului mobil Patroli.

Kemudian, personel Polsek Batang Toru memberhentikan angkot tersebut dan  menghubungi Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery Juanda Situmorang SH untuk segera meluncur ke lokasi.

Setelah tiba di lokasi, Kanit Reskrim dan personel memeriksa angkot tersebut. Dari pemeriksaan, personel mendapati keempat pria tersebut dan menemukan barang bukti sabu di alas speake yang berisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu 0,10 gram.

Dari keterangan SPT, sabu tersebut adalah milik bersama yang mereka heli dengan cara patungan. Di mana, RAP mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu, MKS ke luarkan uang sebesar Rp30 ribu sedangkan, SPT mengeluarkan uang sebesar Rp40 dan BAR mengeluarkan uang sebesar Rp30 ribu. Para tersangka membeli sabunya pada Sabtu (11/11/2023) sore.

Di mana pada saat berada di Rajawali Kota Padangsidimpuan, mereka beli sabu dari seorang pria inisial H yang masih penyelidikan. Saat itu, RAP menyuruh SPT untuk turun dari angkot dan membeli sabu.

SPT memesan sabu dari H seharga Rp150 ribu. Awalnya, H menyuruh SPT untuk menunggu. Tidak lama, H datang berikan sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

Selanjutnya, SPT memberikan uang sebesar Rp140 ribu dan berjanji akan berikan besok kekurangan uangnya sebesar Rp10 ribu.  imbuh Kapolsek.

Setelah menerima sabu, SPT lalu masuk ke dalam angkot dan menyuruh MKS untuk menyimpan sabu tersebut di alas speaker. Lalu, keempatnya berangkat.

Di tengah perjalanan, mereka sempat bertemu dengan 5 orang sewa yang hendak menumpang ke arah Siais. Lalu, mereka menawarkan 5 orang itu mengantar dengan ongkos Rp45 ribu per orangnya.

Setelah mengantarkan penumpang ke daerah Siais, di tengah perjalanan RAP merakit bong dari gelas air mineral. Karena kaca pireknya tidak ada, keempatnya tak jadi gunakan sabu tersebut.

“ Kini, keempatnya berikut barang bukti kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut ,” pungkas Kapolsek.(as)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.