Lintas Mengabarkan

Ciduk Narkotika Sabu di Padang Matinggi Kab. Labuhanbatu

LABUHANBATU – Katim I Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama 5 orang anggotanya berhasil menangkap 2 orang pemakai sabu berinisial SL Alias Ijal (46), penduduk Gg. Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara kab. Labuhanbatu, SR Alias Syamsul (56), penduduk Dusun Bangun Rejo Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanatu AKBP Dr Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH pada hari Selasa (14/05/2024) mengatakan bahwa pada tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib Team l unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap sekaligus dalam waktu dan tempat bersamaan 2 orang pelaku Narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan benar anggotanya Tim I Unit 2 Opsnal mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering adanya pemakai sabu-sabu di Jl. Baru By Pass Kel. Padang Matinggi kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Hingga pada hari Kamis (9/05/2024) sekira pukul 23.30 Wib, Tim I Unit 2 Opsnal melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri kedua pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku SH Alias Ijal dan SR Alias Samsul kemudian ditemukan 1 bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong transparan berisikan sabu-sabu seberat 0,17 gram bruto, 1 buah kaca pirek berisikan sabu seberat 1,04 gram bruto.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari seseorang berinisial BG Als Buyung penduduk Gg. Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Namun hingga saat ini pelaku BG als Buyung belum berhasil ditemukan.

Untuk proses selanjutnya kedua pelaku SH Als Ijal dan SR Als Samsul berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap kedua pelaku dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.