INDRAPURA – Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry SH melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP pidana.
Kronologisnya, awalnya korban yang sedang berkunjung ke RG Refleksi dan melihat bahwa sp motor miliknya yang diparkir di depan sudah hilang.
Selanjutnya setelah mengetahui peristiwa kehilangan tersebut oleh pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Dengan laporan polisi Nomor : LP / B/ 32/ III/ 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Maret 2024 dan Nomor : Sp.Kap / 90 / VI/ RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 15 Juni 2024 korban bernama Budi Manik (34), warga Lingkungan VII Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara, pelaku Doris Jetaris Pasaribu (34), warga Jalan Kuala Tanjung Kelurahan Perdagangan III Kec. Bandar Kab Simalungun berhasil ditangkap Polsek Indrapura.
Kejadian pada hari Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib, di RG Refleksi yang terletak di Dusun II Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih Kab. Batubara, Ungkap Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik SH MH, Minggu (15/6).
Kemudian, pada hari Jumat 14 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry SH mendapat informasi bahwa di duga pelaku pencurian sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perdagangan Kec. Bandar Kab Simalungun. Lalu personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke lokasi dan tiba di lokasi terhadap pelaku di amankan dan diintrogasi.
Pelaku mengakui perbuatannya bersama kawannya bernama Anoi (Belum Tertangkap) sehingga di lakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 buah BPKB dan STNK SP Motor Suzuki FU diboyong ke Polsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)