Lintas Mengabarkan

Curi Ternak Sapi, 3 Pelaku Ditangkap Satpam dan Polsek Marbau

LABUHANBATU – Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Sarwedi Manurung SH bersama Tim Opsnal serta Satpam PT. Smart Padang Halaban berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian 2 ekor ternak sapi di Divisi 3 Perkebunan PT. Smart Padang Halaban.

Ketiga pelaku berinisial JS (21) penduduk Dusun I Kp. Bagan Desa Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labura, BH (32) penduduk Dusun I Kampung Bagan Desa Pulo Jantan Kec.Na IX-X Kab.Labura dan PES (31) penduduk Ds Pinang Awan Simpang PKS Milano Kec.Torgamba Kab.Labusel.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH mengatakan pada hari Sabtu, (25/05/2024) mengatakan bahwa korban selaku pemilik 2 ekor ternak sapi tersebut adalah Farida Hanim Manurung (53), penduduk Dusun IV Desa Perkebunan Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kab.Labura.

Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 03.20 Wib, di Areal perkebunan kelapa sawit PT. Smart Padang Halaban di Dusun I Desa Perkebunan Brussel Kec. Marbau Kab.Labura. Saat itu saksi Satpam PT. Smart Padang Halaban yakni Misnan dan Sujari mendapat informasi bahwa sedang terjadi pencurian ternak sapi di areal Perkebunan PT. Smart Padang Halaban.

Atas informasi yang didapatnya, selanjutnya menghubungi Polsek Marbau. Hingga selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung SH bersama anggotanya dibantu oleh saksi Satpam PT. Smart setelah kejar-kejaran diareal kebun di Divisi 3 berhasil menangkap 2 orang dari 5 pelaku pencurian ternak sapi berinisia PES dan BH serta pelaku JS ditangkap di Dsn I Kp. Bagan Ds Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labura.

Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti 2 ekor sapi betina warna coklat kehitaman dan putih, 1 unit mobil pick up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU, 2 utas tali warna putih, 1 tikar warna warna, 1 Hp merk OPPO warna kuning, 1 unit HP merk Realme warna biru, 1 unit HP merk Realme warna warna abu-abu dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragi membenarkan bahwa Team gabungan Polsek dan pengamanan kebun (Satpam) membawa para tersangka dan barang bukti tersebut ke Mapolsek Marbau untuk proses selanjutnya. Terhadap 2 orang lagi teman tersangka yang melarikan diri masih tetap dilakukan pengejaran.

Terhadap ke 3 pelaku JS, BH, PES dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.