Lintas Mengabarkan

Diberitakan Adanya Judi, Polsek Patumbak Grebek Jalan Cakra 5

PATUMBAK – Setelah diberitakan disejumlah Media Online terbitan Medan tentang adanya dugaan permainan judi di salah satu warung yang berada di Jalan Cakra 5 Gang Mahoni Pantai Rambung Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH bersama Unit Reskrim langsung melakukan penindakan di salah satu warung yang diduga dijadikan lokasi judi dadu. Senin (18/3/2024).

Tak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH mengikut sertakan Danramil 15/DT Kapten Ando Sinaga dan sejumlah anggotanya serta Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH beserta unit Reskrim.

Begitu tiba di lokasi yang diberitakan sejumlah media online, petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan di luar warung yang ada di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan permainan judi jenis dadu, petugas hanya menemukan beberapa orang laki-laki yang sedang istirahat minum teh manis usai pulang dari ladangnya.

Karena tidak menemukan ada permainaan judi, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH memberikan imbauan dan pesan Kamtibmas kepada para pengunjung dan pemilik warung agar tidak bermain judi.

“Apabila nantinya ada kami temukan permainan judi dadu, kami tindak tegas bandar dan pemain serta pemilik warung yang memberikan lapak judi dadu,” tegas Kapolsek Patumbak.

“Kami tiga pilar, sekali lagi mengimbau kepada pemilik warung agar tidak menjadikan warungnya sebagai lapak judi dadu putar demi menjaga ketertiban warga yang tinggal di daerah ini,” pungkas Kompol Faidir.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.