MEDAN – Terkait Dragon KTV buka 24 jam dan diduga tempat peredaran narkoba dilokasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Akan ditindaklanjuti. Polisi terus bekerja untuk menciptakan kamtibmas kondisuf,” kata Hadi. Kamis (9/11/2023).
Baca juga : https://lintaswarta.net/hukum/diduga-dragon-ktv-beroperasi-24-jam/
Sebelumnya, tempat hiburan malam Dragon KTV, yang terletak di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat diduga kebal hukum dan tidak pernah dirazia aparat kepolisian dan instansi terkait.
Kalau pun razia oleh Polsek setempat hanya ecek – ecek dan diduga saling kordinasi. Karena sudah ada kordinasi yang baik di tingkat Polsek dan Polrestabes Medan.
“Abg lihat aja dari jam beroperasinya Dragon KTV hingga 24 jam. Karyawannya pun banyak yang resividis. Didalam pun ada jual inex 300 rb/butir.” Sebut narasumber.
Informasi yang diperoleh, diduga tempat hiburan malam Dragon KTV itu juga disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba jenis pil ekstasi atau inex dan H5 Hingga saat ini, tempat hiburan malam itu masih saja bebas beroperasi tanpa ada penindakan terkait beroperasi 24 jam.
Tempat hiburan malam Dragon KTV juga memiliki 14 ruangan, yang selama ini diduga digunakan sebagai sarang peredaran narkoba untuk menikmati barang haram jenis inex tersebut. Selain itu di lantai 4 rencananya akan dibuat lagi ruangan KTV yang lebih mewah dan menggunakan lift itu.
Lokasi tempat hiburan malam Dragon KTV itu “tidak pernah” ditindak aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun Dinas Pariwisata Kota Medan. Suara dentuman musik keras terdengar dari luar Dragon KTV dari eks Bosque KTV dan Sabtu KTV.
“Lokasinya tak jauh dari pemukiman padat penduduk dan mereka bebas memutarkan musik keras-keras di waktu jam istirahat malam. Berarti kebal hukum dan keras deking nya, ” ucap seorang pria warga sekitar yang namanya di rahasiakan.
Dari awal beroperasi sampai detik ini, tempat hiburan malam itu tidak pernah dirazia dan didalam juga informasinya ada peredaran narkoba jenis pil ekstasi atau inex.
“Informasinya, yang jual inex didalam itu seorang pria R dan R ini pemain lama (pamela) yang juga pernah sebagai kurir inex di tempat hiburan malam juga. Harga satu pil inex kalau saya tidak salah sekitar Rp 300 ribuan satu butir, jelasnya.
“Kami sangat resah karena mereka sering memasang musik yang keras-keras. Kami minta Dragon KTV ditutup. Azan Magrib aja main terus tanpa jeda sedikitpun. Kami berencana unjuk rasa biar ramai dan viral. Kalau uda viral baru aparat terkait sibuk.” Ucapnya dengan nada geram. Rabu (8/11).
Kapolsek Medan Barat, Kompol Risky Amalia SH SIK dan Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH yang dihubungi via telepon selulernya oleh wartawan beberapa waktu yang lalu tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Risky Amalia dan Irwansyah Sitorus juga tak menjawab alias bungkam.
Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwansyah Sitorus yang pernah dikonfirmasi hanya menjawab datar akan dicek.
Padahal Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menyebutkan seluruh hiburan malam yang ada di Sumut khusunya di Medan tidak boleh edarkan narkoba.
Dalam hal ini Polda Sumut juga tidak tinggal diam bisa saja diambil alih dalam menggerebek hiburan malam di Kota Medan.(*)