LANGKAT – Kapolda Sumut Irjen Agung Setya diminta untuk menangkap oknum yang merugikan negara dan masyarakat. Buktinya, di Tanjung Pura, kab.Langkat ada penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Penimbunan BBM itu berada di Dusun II Sepakat, Desa Serapuh Asri, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Keberadaan gudang yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan minyak mentah oleh sekelompok orang dan yang diduga ilegal. Sebut warga setempat. Senin (18/12) siang.
Masyarakat sudah resah karna takut terjadi kebakaran yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda dan nyawa orang lain.
Polisi, Camat dan Kepala Desa sebagai Pemerintahan setempat terkesan tutup mata adanya praktik ilegal penimbunan dan penglolahan BBM jenis solar di Desa Serapuh Asri, Kecamatan Tanjung Pura tersebut.
Diketahui, pemilik usaha ilegal itu merupakan abang beradik yakni Sandi dan Alfian sebagai donatur.
Kapolres Langkat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tidak menjawab malah memblokir nomor wartawan. Senin (10/07/2023).(*)