TEMBUNG – Gudang distributor di Jalan Pertiwi Letda Sujono No. 9, Kecamatan Medan Tembung diduga menjual onderdil palsu untuk kendaraan truk.
“Sudah pernah orang Polda datang ke gudang distributor itu namun tidak dilakukan penindakan karena pemilik diduga telah memberi ‘upeti'(86, red),” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (14/12).
Usaha ilegalnya berada di Gudang SBC 1, Jalan Pertiwi Letda Sujono No. 9 Kec. Medan Tembung. Tambah sumber.
Sementara dari hasil penelusuran awak media, keberadaan gudang distributor yang diduga menjual onderdil palsu sampai saat ini belum pernah digerebek Polda Sumut dan bebas beroperasi.
Dari data yang didapat, pemilik gudang onderdil itu seorang pria keturunan Tionghoa berinisal AN. Onderdil truk diduga palsu itu pun telah beredar di Sumatera Utara tanpa memiliki kode SNI.
Seorang warga yang dulunya pernah bekerja di pergudangan itu, mengaku kondisi Gudang SBC 1 sangat tertutup seakan tidak ada aktivitas.
“Kalau mau lihat-lihat ke gudang itu, harus permisi sama penjaga, tidak diperbolehkan masuk tanpa izin bos pemilik gudang. Karena mereka takut kegiatan dugaan pemalsuan mereka diketahui warga,” ujar sumber tadi.
Ia menyebutkan, dugaan pemalsuan sparepart itu sudah berjalan cukup lama. “Ada beberapa merek onderdil yang diduga palsu itu khusus untuk truk,” sebutnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengenai adanya gudang distributor yang diduga menjual onderdil palsu akan berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
“Tolong kirim alamat lokasi gudang itu biar saya koordinasikan dengan Krimsus. Polda Sumut akan menindaknya,” ujarnya.
Namun ketika kembali ditanya tentang kabar Polda Sumut menerima upeti dari gudang distributor itu, Hadi tidak memberikan komentar.(*)