DELISERDANG – Hadir dalam sidang dugaan kepemilikan senjata api terdakwa Edi suranta Gurusinga (Godol), Kopral Dua Mirwansyah melontarkan pernyataan berbelit-belit hingga membuat majelis hakim bingung. Majalis hakim pun meminta agar Kopral dua Mirwansyah memberi kesaksian yang jujur.
Hal ini terpantau wartawan dalam sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negri (PN) Deliserdang, Selasa (2/7).
Jawaban itu dilontarkan Kopral dua Mirwansyah pada saat dicecar Ketua Majelis Hakim dan Tim Penaseha Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga.
“Disini ada terbitan dari berita online seperti media online maupun cetak yang menyebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan penahanan saudara karena kasus kepemilikan senjata api,” tanya Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus kepada Kopral Mirwansyah.
“Jadi ini apa, ini benar apa tidak memurut anda,”timpal majelis hakim menambah pertanyaan kepada saksi, Kopral Mirwansyah.
Mendengar pernyataan itu, Kopral Mirwansyah dengan lantang mengaku jika pernyataan itu tidak benar (hoax).
“Hoax itu, tidak benar,”lantang dia.
Mendengar pernyataan itu, majelis pun melanjutkan pertanyaan kepada Kopral Mirwansyah.
” Jadi, kalau itu tidak benar, Kopral Mirwansyah ditahan karena apa,” tanya hakim sembari menunjukan foto samsi Kopral Mirwansyah sedang ditahan di Denpom BB Medan.
Dengan lamban, Kopral Mirwansyah pun menjawab bahwa ia ditahan karena masalah lain.
“Itu karena saya tidak disipilin di kesatuan,”sebut dia.
Mendengar penyataan saksi Kopral Mirwansyah, majelis hakim pun tampak bingung karena pernyataan sakai berbeda dengan data yang ada di meja majelis hakim. Hakim pun berkaki-kali meminta agar saksi memberi kesaksian yang jujur.
Sidang sampai saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negri (PN) Deliserdang.(ahmad)