Lintas Mengabarkan
Ikln bapend batubara

HIS Bantah Tidak Miliki Izin & Sebut Wartawan Masuk Tanpa Izin, HRM HIS Rita Saragih : Itu tidak benar

MEDAN – Hotel International Sibayak (HIS), Brastagi, Kab. Tanah Karo yang diduga tak memiliki ijin IPAL, Limbah B3 dan Genset, akhirnya pihak HIS angkat bicara dan menuduh wartawan menyelinap tanpa ijin ke dalam ruangan penampuang limbah tersebut.

Menurut HRM Hotel Int Sibayak, Rita Saragih kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui seluler mengenai adanya dugaan HIS tak memiliki ijin IPAL, Limbah B3 dan Genset, Senin (4/3), berdalih bahwa hal itu tidak benar.

“Tidak benar itu, kita ada ijinnya dan saat ini sedang divalidasi,” Katanya.

Selanjutnya wartawan kembali mengkonfirmasi Rita Saragih, berdasarkan informasi narasumber yang tak ingin dikorankan namanya, tempat penampungan limbah tersebut, bahwa ada dugaan hanya kamuflase, tak ubahnya seperti gudang, bukan seperti tempat penampungan limbah semestinya, dimana narasumber menunjukan beberapa foto tempat Penampuan limbah HIS, Rita Saragih malah menuduh wartawan tanpa ijin menyelinap ke dalam tempat oenampungan limbah HIS.

“Berarti kamu menyelinap masuk tanpa ijin ya, kenapa bisa lihat foto ruangan limbahnya, jika kamu menyelinap masuk tanpa ijin, dari mana kamu tahu,”tuduhnya terhadap wartawan

Kemudian wartawan yang dituduhkan kembali mengatakan bahwa dirinya mengkonfirmasi pihak HIS, berdasarkan informasi dari narasumber.

“Saya kan dapat keterangan dan melihat foto dari narasumber, makanya saya konfirmasi, tentang kebenaran hal itu, mengenai narasumber, saya selaku wartawan, berhak untuk tidak memberitahukan identitas narasumber saya,” terang wartawan.

Sebelumnnya diberitakan, Ponidi (46) mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo, melaporkan dua pekerja Hotel Sibayak International ke Kantor Advokat Lubis And Rekan, dikarenakan tuduhan menghambat kelancaran proyek sumur bor.

Kedua pekerja Hotel Sibayak Internasional tersebut berinisial PG yang menjabat Asisten Chief Security dan LM yang menjabat sebagai Front Office Manager.

Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.

“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.

Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.

“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.

Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.

“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi.

Terpisah Kadis Lingkungan Hidup Kab Tanah Karo, Radius Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3) mengenai pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab Tanah Karo, dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi dan mensosialisasikan hal itu kepada Pihak Hotel International Sibayak (HIS), Brastagi, Kab Tanah Karo dan memberikan balasan surat dari LSM dan pihak Pengacara mengenai perijinan HIS.(ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.