Lintas Mengabarkan

HIS Brastagi Kembali Dilaporkan ke Ketua DPRD dan Bupati Tanah Karo

MEDAN – Setelah mengadukan ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja, Kantor Advokat Lubis dan Rekan, selalu kuasa hukum Ponidi, Mantan Chief Engineering Hotel International Sibayak (HIS), jalan merdeka, Brastagi, Kab Tanah Karo, kembali mengadukan ke Bupati dan Ketua DPRD Tanah Karo, hal itu Terkait dugaan HIS tidak memiliki izin, Senin (26/2).

Menurut Mahmud Irsyad Lubis, SH, selaku kuasa hukum Ponidi, bahwa pihaknya yang telah melaporkan HIS ke Bupati dan Ketua DPRD Tanah Karo, meminta meminta agar Ketua DPRD Tanah Karo, dalam waktu dekat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak HIS dan Pengadu untuk dipertemukan.

“Untuk menemukan bukti-bukti selanjutnya suatu badan usaha yang cukup besar, diduga ternyata tidak memiliki IPAL, dimana ijin tersebut sangat berarti bagi keuangan negara, serta memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup agar klarifikasi langsung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terhadap dugaan keberadaan HIS yang selama ini diduga badan usaha HIS yang cukup besar di kota Berastagi, ternyata kalau benar tidak memiliki perijinan, kita merasa dikerjai, kita merasa tertipu oleh tindakan-tindakan pengusaha yang menjalankan operasional tanpa memberikan biaya-biaya perizinan dan retribusi kepada negara yang sangat berarti bagi perjalanan keuangan negara, karena itu kami meminta agar kondisi tersebut segera dilakukan RDP oleh Ketua DPRD Tanah Karo.” katanya.

Selanjutnya Mahmud Irsyad, SH kembali menuturkan bahwa pihaknya meminta Ketua DPRD Tanah Karo untuk selalu melakukan pengawasan, agar hal tersebut tidak lagi terjadi.

“Jika memang ini benar maka pengaduan HIS tersebut kepada Ketua DPRD Tanah Karo, juga dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab. Tanah Karo, kita berharap semoga ini cepat berlangsung secara efektif, sehingga ke depannya,” tuturnya.

Mengakhiri, Mantan Ketua Umum Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) tersebut, akan segera melakukan langkah-langkah laporan tindak pidana terhadap HIS.

“Apa yang dilakukan oleh HIS terhadap keuangan negara yang telah diduga dirugikan, dengan tidak adanya perijinan yang kita sebutkan tadi diatas, ” pungkasnya.

GM Hotel International Ahmad Zulham ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Selasa (27/2), hpnya tidak dapat dihubungi.

Sebelumnnya diberitakan, Ponidi (46) mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo, melaporkan dua pekerja Hotel Sibayak International ke Kantor Advokat Lubis And Rekan, dikarenakan tuduhan menghambat kelancaran proyek sumur bor.

Kedua pekerja Hotel Sibayak Internasional tersebut berinisial PG yang menjabat Asisten Chief Security dan LM yang menjabat sebagai Front Office Manager.

Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.

“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.

Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.

“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.

Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.

“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi.(ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.