MEDAN – Terungkap, jual beli ginjal melalui media sosial Facebook (FB) dibongkar Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Pelaku berinisial MM (25) warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengungkapan kasus jual beli ginjal itu atas kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Imigrasi.
Pelaku MM melalui media sosial menawarkan jual beli ginjal. Ungkapnya didampingi Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Kompol Wahyu Ismoyo, Jumat (8/12/2023).
Dari informasi jual beli ginjal itu, Sumaryono mengungkapkan seorang korban berinisial RA warga Kudus tertarik memberikan ginjalnya kepada pelaku untuk dijual.
“Praktek jual beli ginjal itu, korban dijanjikan uang Rp170 juta, tetapi baru diterima sebesar Rp10 juta oleh pelaku MM. Proses jual beli jual ginjal itu akan dilakukan di India. Terangnya.
Tim Subdit IV Renakta Dit Reskrimum yang menerima informasi jual beli ginjal itu pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Bandara Kualanamu saat hendak terbang ke India.” Jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut.
Saat diperiksa, pelaku berperan sebagai perekrut. “Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.” Tandasnya.(*)