Kapolres Belawan & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tampung Informasi Terduga Gudang Solar Ilegal Milik RD
MEDAN LABUHAN – Selain mendapat atensi dari Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, praktik gudang solar yang diduga ilegal di Jalan KL Yos Sudarso, tepatnya depan RS Baktiar Jafar (masuk simpang Jalan Seruwe) Kecamatan Medan Labuhan, juga mendapat respon dari Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban dan Area Manager Comm, Rail & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.
Respon itu diberikan para pejabat negara itu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/4). Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban memastikan telah menerima informasi yang disampaikan melalui media sosial Whatsaap (WA). Begitu juga Area Manager Comm, Rail & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, ia juga telah menerima pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui WA.
Sementara, menurut informasi terduga gudang ilegal itu diketahui masih terus beroprasi. Truk – Truk bermuatan minyak solar terus berdatangan ke gudang itu “menumpahkan” minyak secara ilegal hingga merugikan negara. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak terkait. Warga disana pun menyebut jika gudang itu kebal hukum karena banyak aparat yang membackup dan menerima upeti.
Sebelumnya, Dirreskrimium Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono angkat bicara terkait penyimpanan gudang bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dan minyak milik RD di Jalan KL Yos Sudarso, tepatnya depan RS Baktiar Jafar (masuk simpang Jalan Seruwe) Kecamatan Medan Labuhan. Ia memastikan akan berkoordinasi dengan Polres Belawan untuk melakukan penindakan.
“Ya, trims informasinya. Akan kita koordinasikan ke Polres Belawan untuk ditindak,”kata Sumaryono kepada wartawan, Senin (8/4).
Hingga saat ini, gudang ilegal di Pekan Labuhan Seruwe tepatnya di depan RS Baktiar Jafar, Jalan KL Yossudarso, Kecamatan Medan Labuhan, terpantau terus beroprasi. Gudang itupun disebut-sebut telah merugikan negara.
Hal ini tertuang dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 60 miliar rupiah.
Polda Sumut hingga Polres Belawan pun diminta untuk menindak tegas segala perbuatan melanggar hukum hingga merugikan negara.
Sebelumnya, dugaan jadi tempat penampungan ilegal, gudang di Pekan Labuhan Seruwe tepatnya di depan RS Baktiar Jafar, Jalan KL Yossudarso, Kecamatan Medan Labuhan terus beroprasi. Taktanggung, gudang diduga mampu menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal hingga berton-ton yang dipasok dari Aceh Peurelak.
Modus operandi gudang itu terbilang halus dan mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak tertentu, kejahatan ekonomi itu belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) negara ini.
“Gudang ini dulu tempat minyak siong mobil tangki sempat redup dan sekarang sudah ada juga minyak olahan dari minyak asal Aceh Perlak. Tapi belakangan aktif lagi namun pengusahanya berganti pakai nama Sulis,” kata Silalahi warga Labuhan.
Diduga, minyak solar yang masuk ke gudang itu adalah hasil penggelapan peruntukan dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pantau wartawan dilokasi, Jumat (5/4),lalu terlihat salah satunya mobil tangki Biru Putih bertulisan PT Citra Bintang Familindo ukuran 8000 Liter masuk kedalam gudang untuk membongkar muatan nya kedalam gudang tersebut.
Untuk meringankan harga produksi minyak itu dicampur dengan minyak solar asal Aceh atau hasil pengeboran minyak ilegal.
Setelah tercampur, minyak itu dijual kepada beberapa pengusaha kapal perikanan dan industri diberbagai daerah dengan harga diatas minyak bersubsidi dan dibawah minyak non bersubsidi.
“Kami resah dengan keberadaan gudang itu karena standart operasional pengamanan (SOP)gudang itu tidak baik. Itu sebabnya kami berharap gudang itu segera ditutup,” ujar Silalahi.
Menurut Silalahi, gudang itu rawan terhadap kebakaran terutama saat cuaca panas seperti sekarang ini. Mengingat banyak rumah penduduk yang mudah terbakar di sekitar gudang itu.
“Yang pasti gudang itu tidak bayar pajak dari usahanya,” ungkap Silalahi.
Hingga saat ini, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Polda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan.(ahmad)