Lintas Mengabarkan

Kasus ST, Kombes Hadi: Penyidik Nanti Yang Akan Memfaktakan

MEDAN – Selain kasus penyerangan polisi dan barak narkoba ternyata Samsul Tarigan ada kasus yang mandet alias macet yakni, galian c di Tipiter Krimsus Polda Sumut dan kasus mengusai HGU PTPN 4 Tunggo Rono Binjai yang ditanami sawit dan perkebunan.

Diketahui, kasus pertambangan Samsul Tarigan alias ST tanpa ijin yang sudah di tetapkan sebagai tersangka DPO kalah prapid dan di tetapkan lagi sebagai tersangka.

Baca juga : https://lintaswarta.net/hukum/dpo-samsul-tarigan-ditangkap-di-tanah-karo/

Kemudian, kasus menguasai lahan HGU PTPN 4 Tunggo Rono Binjai yang di tanami sawit dan perkebunan sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan LP/1293/VIII/2019/SUMUT/SPKY II TGL 28 AGUSTUS 2019 dan LP/1371/IX/2019/SUMUT/SPKT I TGL 11 SEPT 2019.

Baca juga : https://lintaswarta.net/hukum/samsul-tarigan-ditangkap-kombes-sumaryono-besok-dipaparkan/

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK saat di konfirmasi mengatakan semua kasus Samsul Tarigan nantinya penyidik yang akan memfaktakan.

“Penyidik nanti yg akan memfaktakan.” Ujar Hadi kepada lintaswarta.net. Jumat (10/11) siang.

Baca juga : https://lintaswarta.net/hukum/tim-gabungan-gerebek-rumah-samsul-tarigan/

Berita sebelumnya, Petugas gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap Samsul Tarigan.

Samsul Tarigan adalah DPO penyerangan terhadap polisi yang melakukan penggerebekan barak narkoba pada Februari 2023 lalu.

Baca juga : https://lintaswarta.net/hukum/samsul-tarigan-ditangkap-kapoldasu-semua-kejahatannya-kita-proses/

Tidak hanya DPO penyerangan, Samsul Tarigan juga disebut-sebut sebagai pengelola barak narkoba dan Diskotek Sky Garden, tempat diduga pesta narkoba.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan Samsul Tarigan.

“Alhamdulillah berproses,” kata Fathir kepada wartawan. Kamis (9/11/2023).

Informasi diperoleh Samsul Tarigan ditangkap di Kabupaten Karo.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.