INDRAPURA – Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry SH melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki- laki, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP pidana.
Atas laporan Nomor : LP / B/ 74 / VI / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Juni 2024, Nomor : Sp.Kap / 85 / VI / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 08 Juni 2024 dan Nomor : Sp. Kap / 86 / VI / RES.1.8/ 2024 / Reskrim, tanggal 08 Juni 2024 pelaku berhasil ditangkap Polres Indrapura. Ungkap Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik SH MH. Senin (10/6).
Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib, di Dusun II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Korban adalah Jatimah (70) IRT, warga Dsn II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batubara. Sementara pelaku bernama Afrialdi Syahputra alias Aldi (23) Dusun II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab Batubara dan Arif Afandi alias Loli (40) Dusun II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Televisi Merk LG ukuran 32 Inch, 1 buah kotak Televisi Merk LG ukuran 32 Inch, 1 buah Tang Potong warna merah putih dan 1 buah jerjak jendela terbuat dari kayu yang di rusak.
Kronologisnya, pada Hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib, di rumah korban yang terletak di Dusun II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batubara, yang mana saksi Surya Utama yang dititipkan untuk melihat lihatkan rumah milik korban dikarenakan korban telah tinggal tempat anaknya.
Pada saat itu, saksi melihat bahwa jendela dan pintu belakang milik korban telah terbuka. Lalu saksi memanggil saksi Angga Arnaldo Simatupang beserta masyarakat lainnya untuk melihat keadaan rumah dan dilihat mereka yang mana 1 unit televisi milik korban sudah tidak ada. Selanjutnya saksi Surya memberitahukan hal tersebut kepada korban.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wib yang mana saksi Surya memergokin pelaku kembali masuk kedalam rumah milik korban lalu saksi memberikan informasi tersebut kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 05.30 wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Ade Sundoko Masry SH mendapat informasi bahwa di duga pelaku pencurian sedang berada didalam rumah milik korban di Dusun II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab Batubara.
Mendapat informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatanya dan menunjukkan keberadaan pelaku lainnya sehingga di lakukan penangkapan.
Selanjutnya, kedua pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, tandasnya.(*)