MEDAN – Korban kasus pengrusakan melaporkan Polsek Medan Tuntungan ke Propam Polda Sumut karena menangguhkan tersangka pengrusakan atas jaminan Kepala Lingkungan (Kepling, red). Namun pihak Propam Polda Sumut menyarankan agar kembali datang untuk buat laporan setelah 30 hari.
“Setelah 30 hari kami disuruh datang lagi untuk buat laporan, kalau tersangka dan berkas perkara belum dikirim oleh penyidik,”kata korban, Febriana Hasibuan (55) warga Jalan Pales 7 B Nomor 10 Simpang Selayang Medan Tuntungan kepada wartawan, Rabu (24/10).
Iapun menyebut, jika waktu 30 hari jatuh pada tanggal 30 Oktober 2023. Sebab, ia membuat laporan pada tanggal 30 September 2023.
“Setelah itu barulah kami datang kembali,”sebut dia.
Baca juga : https://lintaswarta.net/hukum/dengan-dalih-dijamin-polsek-medan-tuntungan-talas-2-pelaku-perusakan/
Untuk itu, iapun berharap agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam dan Kapolrestabes Medan bisa ikut menyoroti kasus yang kini ia hadapi.
“Saya ini korban lo. Bahkan kalau saya ceritakan yang sebenarnya setelah proses penangkapan tidak enak juga. Tapi kenapa Polsek Medan Tuntungan tidak memberi informasi soal penangguhan kedua tersangka. Jadi saya berharap mendapat keadilan sebagai warga negara Indonesia,”pungkasnya.
Sebelumnya, Febriana Hasibuan (55) warga Jalan Pales 7 B Nomor 10 Simpang Selayang Medan Tuntungan mengaku kecewa dengan Polsek Medan Tuntungan. Pasalnya, ia selaku korban pengrusakan takterima jika Polsek Medan Tuntungan mengelurkan dua orang pelaku dari sel tahanan atas jaminan kepala lingkungan (kepling).
“Jadi saya ini korban bang, pelaku ini adalah tetangga saya. Mereka sudah berulang kali melakukan pengrusakan terhadap saya, bahkan pencemaran nama baik juga. Sudah dua laporan yang sayang buat di Polsek Medan Tuntungan. Tapi setelah ditangkap, pelakunya dikeluarkan. Itu yang buat saya kecewa,”kata korban, Febriana Hasibuan kepada wartawan, Selasa (24/10).
Awal mula pengrusakan ini, diceritakannya, bermula dari korban membangun rumah yang kini menjadi tempat tinggalnya. Namun, pelaku Sukirman dan Maya tidak terima karena selama ini tanah tersebut ia pakai untuk usaha kemiri mereka.
“Sejak saat itu mereka terus berbuat ulah. Dari mobil saya digaris dan jalan menuju rumah saya dipasangi batu dan embar. Sehingga saya tidak bisa masuk rumah saya. Tanah-tanah kita mereka pula yang marah,” jelas dia.
Puncaknya, disebutkannya, tepat pada 30 September 2023 kemarin, kedua pelaku (Sukirman dan Maya) datang dan menggoyang-goyang pintu rumah korban. Saat itu, kedua pelaku meminta korban keluar, yang mana korban kebetulan sedang menjemur pakaian.
“Karena saya malas bertengkar sudah tua, saya tidak meladeni. Kemudian mereka semakin menjadi-jadi dengan merusak pagar dan melempar rumah saya dengan batu, hingga hancur rumah saya,”ucapnya.
Atas perbuatan pelaku, lanjut dia, iapun memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomot STPL : LP/B/462/IX/2023/SPKTPolsekMedanTuntungan, hari itu juga. Takberapa lama, pelaku pun berhasil ditangkap oleh team Polsek Medan Tuntungan. Akan tetapi belakangan, kedua pelaku tiba-tiba bebas tanpa persetujuan pihak korban.(red)