Lintas Mengabarkan

Korban Jadi Tersangka Lapor ke Mabes Polri

MEDAN – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Joe Hong Tjuan yang terjadi di Jalan Semarang pada Minggu (2/4/2023) masih terus bergulir tanpa ada titik temu.

Pasalnya, Joe Hong Tjuan yang merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka oleh Aiptu AFN penyidik Polsek Medan Kota.

Selain itu, penetapan status tersangka terhadap korban penganiayaan dan pengeroyokan ini dinilai janggal oleh Kuasa Hukum korban.

Tommy menjelaskan bahwa kejanggalan kejanggalan inilah yamg menjadi dasar pelaporan penyidik Polsek Medan Kota dan penyidik Polrestabes Medan ke Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu (10/01/2024).

“Kami dari Kantor Hukum Tommy Aditya Sinulingga SH MH dan Partner selaku Kuasa Hukum dari Joe Hong Tjuan sengaja datang ke Divisi Propam Mabes Polri dengan tujuan melaporkan Briptu YP yang merupakan penyidik Polrestabes Medan dan Aiptu AFN yang merupakan penyidik Polsek Medan Kota”, Ucapnya.

“Kami merasa banyak kejanggalan dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa klien kami”, sambungnya.

Kejanggalan yang di maksud oleh Tommy sebagai berikut,

1. Joe Hong Tjuan yang merupakan korban di jadikan tersangka oleh Aiptu AFN (penyidik Polsek Medan Kota).

2. Helm yang merupakan alat digunakan oleh tersangka CU dihilangkan oleh Briptu YP (penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan).

3. Berkas Laporan Joe Hong Tjuan dengan nomor polisi : STTL/1090/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan, sampai saat ini tidak di serahkan ke kejaksaan.

4. Tersangka SN dan CU merupakan “Tahanan Kota” di Polrestabes Medan, namun bisa jalan jalan keluar negeri dan keluar kota.

“Kami minta Kapolrestabes yang baru Bapak Kombes Pol Tedy Sahala Marbun dan Ibu Kapolsek Medan Kota Kompol Selvin, agar lebih teliti dan bersikap adil dalam menangani kasus kasus yang ada, jangan sesuka hati menjadikan korban sebagai tersangka”, lanjut Wakil Direktur LBH Fakultas Hukum USU tersebut

Kami berharap slogan Polri Presisi berjalan sesuai harapan Jendral Listyo Sigit Prabowo, oknum oknum nakal harusnya diberi sanksi tegas agar tak mencoreng nama baik Institusi Polri. tukas Tommy

Di akhir statementnya Tommy mengucapkan terima kasih dan salam hormat untuk Divisi Propam Mabes Polri yang telah menerima Kuasa Hukum dengan sangat hangat dan berjanji akan segera memproses laporan ini, agar citra Polri Presisi untuk mewujudkan negara yang berkeadilan benar benar dirasakan masyarakat.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.