LANGSA – Sat Reskrim Polres Langsa ringkus tersangka ruda paksa terhadap 2 orang santri berinisial MR (38), warga Gampong Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Senin 20 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad didampingi Kabag Ops AKP Dahlan dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono mengatakan, peristiwa itu dilakukan oleh oknum pimpinan Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani di Langsa.
“Pelaku sengaja melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” kata Ipda Rahmad.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban FA dan korban WH membuat laporan ke Polres langsa.
“Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak 4 kali terhadap korban AF. Kemudian, kejadian rudapaksa terhadap korban WH disaat awalnya tersangka selalu meminta WH untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk tersangka,” jelasnya.
Sehingga, untuk tersangka, dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan serta Pasal 47, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan.
Kemudian, Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 48 pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan dan Pasal 46 Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan.(asen)