Lintas Mengabarkan

Pasang Judi Togel Online, MLT dan RH Ditangkap Polres Humbahas

HUMBAHAS – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap dua pelaku jenis joto gelap (Togel) berinisial MLT (47) Tani, Penduduk Tanjung Marisi, Desa Lobutua, Kec. Lintong Nihuta, Kab. Humbang Hasundutan dan RH (28) Swasta, warga Desa Bonan Dolok, Kec. Lintong Nihuta, Kab. Humbang Hasundutan. Kedua pelaku adalah membeli/memasang angka tebakan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH mengatakan, penangkapan tersangka judi pasang nomor atau yang dikenal togel tersebut bermula dari adanya informasi bahwa tersangka sedang bermain judi togel online.

Dari informasi tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan menangkap tersangka di sebuah toko, Kamis malam (16/05/24).

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Humbang Hasundutan,” kata Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH, Jum’at, 17 Mei 2024.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, 1 unit telepon selular dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transfer pembelian nomor togel.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” paparnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat Humbang Hasundutan untuk saling mengingatkan satu dan yang lainnya. Apabila melihat, mendengar ataupun mengetahui perjudian, warga diminta melapor ke kantor polisi terdekat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayah Humbang Hasundutan Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang bisa mengakibatkan masalah untuk diri maupun keluarga,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.