Lintas Mengabarkan

Pengedar dan Bandar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Dairi

SIDIKALANG – Satresnarkoba Polres Dairi mengamankan 2 pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Runding Kelurahan Sidiangkat Kabupaten Dairi, Minggu (25/8).

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari PA SIK SH M.Si mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memberantas narkotika khususnya berada di wilayah Kabupaten Dairi.

“Kami tidak akan segan – segan dan pandang bulu dalam memberantas barang haram tersebut. Kami juga menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera hubungi pihak Polres Dairi,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan SH MH menceritakan informasi penangkapan tersebut. Awalnya pihaknya meringkus tersangka berinisial IFA (28) berdasarkan hasil pengembangan meringkus tersangka kedua yakni BPM (36).

“Kami awalnya mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan. Kami pun langsung mengerahkan personil untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung meringkus IFA dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram yang di simpan di dalam sebuah plastik klip.

“Setelah kami lakukan interogasi, diketahui barang haram itu di dapat dari seseorang berinisial BPM melalui chat transaksi kedua. Kami pun langsung melakukan pengembangan,” jelasnya.

Setiba di kediaman BPM, petugas langsung meringkus yang bersangkutan. Petugas kemudian memboyong kedua tersangka beserta alat bukti ke Satnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.