Lintas Mengabarkan

Polres Sibolga Ciduk Pengedar Sabu

SIBOLGA – Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Jalan Ceret Ujung, tepatnya disebuah gubuk kawasan Peternakan Babi, Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Pada hari Senin, 11 Maret 2024 pukul 23.30 wib, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki memiliki dan menguasai narkotika.

Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan 1 orang laki-laki. Setelah di interogasi, mengaku bernama FS Alias F (36) buruh harian lepas, alamat Jalan Ceret Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Selanjutnya, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan 18 bungkus sabu plastik kecil di dalam bungkus rokok, 2 buah mancis gas, 1 buah kaca pirek, 2 buah pisau lipat, uang tunai sebesar Rp. 188.000 (Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah), 1 buah pipet, 1 buah bong yang terletak dibawah gubuk tempat tersangka dilakukan penangkapan.

Seluruh barang bukti yang diamankan telah diakui oleh tersangka FS alias F adalah miliknya yang di dapat oleh tersangka dari alias Ciggu.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga, guna penyidikan selanjutnya.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzi SH SIK MIK melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol SH MH saat dikonfirmasi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FS (36) alias F, warga Jalan Ceret Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, tepatnya di sebuah gubuk kawasan peternakan babi. Senin (11/03/2024) kemarin. Ujar Kasat.

Sementara untuk tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.