BATU BARA – Aparat Kepolisian Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil ungkap kasus Curanmor yang kerap beraksi di pedesaan. Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Riswanto SH menjelaskan, pelaku curanmor berinisial SD warga Dusun V Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Tersangka yang juga residivis kasus Curat ini berhasil dibekuk setelah terbukti dan mengakui mencuri motor dengan modus sayapan yakni saat motor terparkir di pasar.
Kejadian berawal pada hari Selasa 02 April 2024 sekira pukul 03.30 wib pelapor hendak belanja di pajak tanjung tiram. Kemudian memarkirkan 1 unit sp motor Honda Supra Vit dengan nomor polisi BK 3910 MF dengan Nomor Rangka : MH1HB11155K548138 Nomor Mesin : HB11E 1541825 di parkir di pinggir jalan Nelayan Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara.
Selanjutnya pada sekira 04.00 Wib, pelapor siap belanja kemudian pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan selanjutnya pelapor berusaha mencari sepeda motornya namun tidak di temukan.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke polsek Labuhan Ruku.
Kemudian pada siang harinya sekitar pukul 12.30 wib, Unit Opsnal Reskrim melakukan lidik, dari hasil lidik, dan keterangan saksi yang berada di Tkp, dan melakukan cek CCTV di Warung Wak Jali, zunit Reskrim dapat gambaran dan identitas ketiga pelaku di ketahui.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H Pardede beserta anggota Unit Reskrim mendapat info dari informan bahwa terduga pelaku pencurian melintas ke jalan Merdeka Desa Indra Yaman. Pukul 22.00 wib, dengan itu diduga keras pelaku pencuriannya adalah SD dan malam itu SD terpandang mata di Desa Indara Yaman Kec. Talawi.
Kemudian, Kanit Reskrim beserta opsnal melakukan pergerakan menuju Tkp tersebut dan langsung diamankan pemuda yang bernama SD. Setelah diintrogasi, SD mengakui perbuatannya yang telah mencuri septor korban yang sedang terparkir di jalan Nelayan, di pinggir jalan.
Setelah itu Petugas langsung melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang Curat, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Kapolsek Kristanto SH menambahkan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan akan tindak kejahatan apalagi menjelang Hari Raya. “Kepada masyarakat untuk selalu waspada, agar wilayah Pakem aman dari tindakan kriminalitas,” tutupnya.(*)