P. SIDEMPUAN – Dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan terus melakukan perburuan kepada pelaku dan pengedar ke seluruh pelosok. Terlebih, baru-baru ini personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap seorang pelaku berinisial RS (38) warga jalan Sudirman Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan pada Senin, 6 November 2023 siang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH kepada Awak media. Sabtu (11/11/2023).
Kasat Resnarkoba menjelaskan proses penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal berawal dari SMH sebelumnya sudah berhasil ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dari pengakuan SHM, bahwa narkoba iyu di perolehnya dari seorang pria RS (38). Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan tak berapa lama mendeteksi keberadaan RS di Jalan Kapten Koima Kel. Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan berhasil menangkapnya setelah dilakukan pemeriksaan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. kata Kasat Resnarkoba
Menindak lanjuti hasil introgasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan pengembangan ke salah satu rumah di Jalan Sudirman Kelurahan Kayu Ombung. Dari sana petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan pelaku didalam lemari kamarnya.
Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap RS dan mengakui bahwa narkoba tersebut di perolehnya dari PD yang berdomisili di Medan.
Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya kata Kasat, bahwa hasil dari pengungkapn tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 1 bungkus plastik klip berukuran besar berisikan narkotika gol I jenis sabu seberat 15,45 berikut bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kecil kosong bersama 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 buah timbangan elektrik dan uang RI sebesar Rp. 1.500.000 diduga hasil penjualan sabu. Papar AKP Jasama
Melalui media ini, Kasat menjelaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kita himbau juga masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba baik peredaran maupun memakai narkoba. Terang AKP Jasama H Sidabutar.
Kasat Resnarkoba menuturkan dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya, tak akan tebang pilih. Pasalnya, narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan, karena keberadaannya sangat membahayakan masa depan generasi muda.
“Kita tak memandang. Kita akan terus melakukan pemantauan dan terus berusaha agar pelaku narkoba yang belum ditangkap, dapat segera diamankan,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres PSP AKBP Dudung Setyawan SH MH SIK mengaku bahwa dalam mengantisipasi kasus penyalahgunaan narkoba, pihak Kepolisian tentu perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Karena keberhasilan Kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba bersumber dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti. Menurutnya, peran serta dan dukungan masyarakat memudahkan aparat menangkap pelaku, sebelum berhasil memasarkan narkoba.
“Karena informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam mengungkap kasus narkoba. Kita tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan kita tangkap,” tandas Kapolres.(asen)