MEDAN – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang wanita Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004.
Pelaku yang diamankan Satreskrim Polrestabes Medan berinisial L (25) ditangkap saat sedang berada di Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara. Sabtu (24/2/2024) siang.
Kuasa Hukum korban Guntur Perangin-angin SH di hadapan awak media menjelaskan korban Nurani Widjaya melaporkan wanita pelaku penganiayaan pada bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok 12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Kantor Advokat KRIS’T Panjaitan & Partner
Guntur Perangin angin SH, Kristina Panjaitan SH, Jenni Siboro SH mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) yang telah berhasil mengamankan pelaku.(*)