Lintas Mengabarkan

Tarigan Tidak Kunjung Selesai, Kacapjari Pancur Batu : Kita masih menunggu

PANCURBATU – Hingga saat ini, Polsek Pancur Batu belum mampu menangkap tersangka kasus penganiyayan, Josniko Tarigan. Padahal, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Deli Serdang di Pancur Batu.

Hal ini tentu menggabarkan jika penegak hukum di Polsek Pancur Batu “amburadul”. Seorang tersangka penganiyayan saja tidak mampu diungkap secara cepat.

“Belum diserahkan, kita masih menunggu kabar dari penyidik,”kata Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Imam kepada wartawan, Rabu (3/7).

Sementara, Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat ketika dikonfirmasi enggan berkomentar (bungkam).

Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Deli Serdang di Pancur Batu akan segera menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penganiyayan, Josniko Tarigan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti. Saat ini, JPU menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Sudah kita P21kan. Kita sedang menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”tegas Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Imam kepada wartawan, Kamis (2/5).

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi wartawan, terkait penyerahkan tersangka dan barang bukti, mengaku sudah P21. Hari ini, Kamis (2/5), kata dia, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.

Akan tetapi, hingga kini tersangka belum juga berhasil ditangkap Polsek Pancur Batu.(ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.