SIMALUNGUN – Dalam memberantas peredaran narkoba jajaran Polres Simalungun aktif menggelar kegiatan razia ditempat-tempat hiburan malam dan wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun. Hal ini membuahkan hasil dengan mengamankan 3 orang pria yang tertangkap tangan memiliki sabu seberat 3gram pada Minggu 29 Oktober 2023 oleh Personel Perdagangan Resor Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH MH SIK melalui Plh. Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar bahawa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan 3 orang pria pada hari Minggu 29 oktober 2023 sekitar pkl.14.00 Wib.” Tukasnya.
Ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolres Simalungun kepada seluruh jajaran termasuk Polsek-polsek dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten simalungun. Jelas Verry. Rabu (1/11/2203).
Lebih lanjut Plh. Kasi Humas menjelaskan kronologi penangkapan, ketiga pria tersebut berhasil diamankan dari dalam rumah milik salah satu tersangka yang berada di Huta II, Nagori Land Bow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan telah berhasil mengamankan 3 pria dewasa yang tertangkap tangan tengah memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Dan dari penangkapan tersebut berhasil diamakan tersangka inisial YP (25), RI (21) dan BC (46). Barang bukti yang berhasil disita berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 3 gram serta 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 0,38 gram. Ungkap Verry.
“Saat akan melaksanakan patroli pada hari itu juga, Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah YP. Dengan cepat, tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung beraksi dan berhasil mengamankan YP bersama dengan rekannya RI.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BC alias Beben di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diketahui sebelumnya telah menyerahkan barang haram sabu tersebut kepada YP untuk dijual kembali.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan dan telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pungkas Verry.(abr)